Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilbup & Pilkot
Saksi Ungkap Money Politik dan Keberpihakan PNS
 

Hakim Konstitusi Akil Mochtar (Foto: HUmas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dugaan adanya money politic berupa pemberian uang dan beras bagi warga miskin terungkap dalam sidang sengketa pemilu kada Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9).

Seorang saksi bernama Fatmawati, warga Buton, Sulawesi Tenggara, mengaku menerima uang dan beras dari sejumlah tim sukses, ketika berlangsungnya pemilu kepala daerah (pemilukada) di daerah tersebut. Hal ini dibeberkannya di hadapan panel hakim yang dipimpin M Akil Mochtar.

Perempuan itu menyatakan, menerima uang Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu pada 25 Juni 2011. Pemberian itu tentu saja tidak cuma-Cuma, karena tim sukses berpesan ke Fatmawati untuk mencoblos pasangan nomor sembilan, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, pada pemilu kada 4 Agustus lalu. "Saya juga mendapat beras miskin sebanyak enam kilogram dari tim sukses nomor urut sembilan," ungkap Fatmawati.

Fatmawati tidak sendiri. Saksi lain, La Ode Irhamudin, juga mendapat raskin dari tim sukses Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry. Namun jumlah yang diterima Irhamudin lebih banyak, sekitar 25 kilogram. Ia menjelaskan bahwa pemberian beras itu diikuti pesan dari tim sukses. "Saya diminta mencoblos pasangan nomor sembilan," uja Irhamudin.

Mendengar keterangan kedua saksi itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Buton La Ode Abdul Hambali menyatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban camat dan kepala desa saat pemilukada. Para pejabat daerah itu diminta untuk bersikap netral menjelang dan selama proses pemilihan.

Dari 21 kecamatan yang ada di Buton, kata Hambali, tercatat tujuh di antaranya yang terbukti memberi dukungan ke salah satu calon. "Hasil penertiban menunjukkan dukungan diberikan dalam bentuk penebusan beras miskin."

Penertiban itu, tambah dia, dilakukan dengan melayangkan surat peringatan ke camat dan kepala desa. "Hal ini sesuai dengan surat edaran bupati bila seluruh PNS dan kepala desa harus netral dalam pemilu kada," ujar Hambali.

Atas bukti-bukti yang disampaikan sejumlah saksi tersebut, ketua panel hakim Akil Mochtar menyatakan segera mempelajari untuk dimasukan sebagai bahan pertimbvangan putusan. Hasil kajian tersebut akan dibacakan dalam putusan gugatan pemilukada Buton yang dibacakan pada Rabu (21/9) pekan depan.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Pilbup & Pilkot
 
  KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
  Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
  Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
  Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
  2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2