Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Sampah Berserakan, Sekcam Tak Gubris
Friday 03 Aug 2012 17:11:12
 

ampah menumpuk di pinggir jalan menghubungkan Kantor Camat Pademangan Jakarta Utara (Foto: BeritaHUKUM.com/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Keberhasilan Pemerintah Kota Jakarta Utara meraih Adipura beberapa waktu lalu, ternyata tidak mampu menggugah kesadaran warga untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan mereka. Terbukti sampai saat ini sampah di sejumlah titik Adipura masih terlihat menumpuk, dan tercecer di pinggir jalan.

Celakanya, pemandangan kotor itu berada di pinggir jalan yang menghubungkan Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Aparat setempat terkesan membiarkan keberadaan tempat pembuangan sampah liar tersebut, bahkan aduan warga pun tak digubris.

Ny. Samirah, 50, Tinggal di sekitar lingkungan Kantor Kecamatan Pademangan mengaku kecewa, karena setiap hari di pinggir jalan itu tertumpuk berbagai jenis sampah yang menebarkan bau tak sedap, dia berharap di lokasi tersebut ditempatkan satu tempat sampah, agar sampah tak lagi berserakan, dan mudah diangkut oleh petugas kebersihan.

“Tadinya kejadian tesebut tidak seperti ini, waktu dahulu disini masih ada tong sampah besar. Nah, semenjak tong sampah itu rusak, orang-orang pada buang sampahnya disini,” ujar Ny. Samirah.

Ibu dari tiga anak ini, mengaku menyesalkan sikap Pemerintah setempat yang enggan menertibkan keberadaan tempat pembuangan sampah liar di kampungnya itu. Kondisi ini sangat meresahkan warga sekitar, karena bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi pembuangan sampah liar tersebut.

"Saya sudah seringkali adukan hal ini kepada Pak Sekcam, Tapi, tidak pernah didengar omongan kami semua ini. Kalo sudah berhubungan dengan pejabat, omongan kami mana pernah didengar.” hardiknya.

Dia mengaku program bersih Pak Walikota selama ini, hanyalah sebatas wacana belaka. Menyikapi masalah ini, Sekretaris Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, mengaku tidak tahu menahu. “Saya belum tahu, kalo ada tumpukan sampah disitu, kalau itu memang benar ada, Itu bukan wewenang saya.” ungkap Sekcam.

Pengamatan BeritaHUKUM.com, di lokasi tersebut tidak dipasang larangan membuang sampah, namun warga tidak peduli dan terus membuang sampah di sana setiap hari.

Pengguna jalan sangat kecewa, karena setiap hari di panggir jalan tersebut tertumpuk berbagai jenis sampah yang menimbulkan bau tak sedap. Mereka berharap, di lokasi tersebut ditempatkan satu tempat sampah besar, agar sampah tidak lagi berserakan.

Keterangan yang diperoleh, sampah yang dibuang ke lokasi pinggiran jalan tersebut merupakan sampah produksi sejumlah pedagang, dan sampah masyarakat yang berjualan di pasar, sehingga para ibu rumah tangga disekitar itu juga ikut-ikutan membuang sampah di sana.

Akibat ulah para warga sekitar, sampah menumpuk di pinggir jalan yang menghubungkan Kantor Camat Pademangan, Jakarta Utara.(bhc/san)




 
   Berita Terkait > Pencemaran Lingkungan
 
  Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
  DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
  Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
  Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
  Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2