Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Satpas
Satpas SIM Daan Mogot Pangkas Jam Layanan dan Beri Dispensasi Perpanjangan Hingga 29 Mei
2020-03-28 05:32:21
 

Situasi pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, masa tanggap darurat pandemi virus corona Covid-19.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Seksi (Kasi) Surat Izin Mengemudi (SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, ada pemangkasan waktu operasional layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot Jakarta Barat selama masa tanggap darurat pandemi (penyebaran) virus corona atau Covid-19.

"Untuk kantor Satpas SIM disini (Daan Mogot) dilakukan pembatasan jam pelayanan, yang biasanya jam 08.00 sampai 16.00 WIB, (selama wabah covid-19) kita batasi dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB," kata Lalu Hedwin
kepada wartawan di kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (27/3).

Lalu Hedwin menjelaskan pemangkasan waktu layanan di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat seiring dengan penutupan seluruh gerai layanan SIM termasuk layanan SIM keliling yang beroperasi di Jakarta, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

"Layanan SIM di wilayah Polda Metro Jaya saat ini ada beberapa gerai yang memang tidak melaksanakan pelayanan, dalam hal ini ada di mal-mal dan pusat perbelanjaan masyarakat," ujar Kasi SIM Daan Mogot ini yang akrab disapa Pak Lalu.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo telah menyampaikan perihal penutupan seluruh gerai layanan SIM dan layanan SIM Keliling sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

"Rencana kami tutup hari ini (27/03/2020) SIM Keliling dan gerai SIM yang ada di mal-mal," kata Sambodo seperti dilansir Cnnindonesia.

Selain pembatasan waktu layanan, lanjut Lalu menambahkan, untuk warga yang terlambat memperpanjang SIM karena perkembangan situasi, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi sampai tanggal 29 Mei 2020.

“Kita berikan dispensasi sampai tanggal 29 Mei, sambil kita menunggu perkembangan situasi, diberikan dispensasi kebijakan kepada yang (masa berlaku) SIM-nya habis bahkan setelah masa itu lewat bisa laksanakan perpanjangan SIM tanpa membuat SIM baru," paparnya.

"Dan bagi ODP (orang dalam pemantauan), dan PDP (pasien dalam pengawasan) atau yang sedang dirawat karena terindikasi covid-19 ini, boleh melakukan perpanjangan SIM setelah sehat dengan membawa surat keterangan dari dokter," tambahnya.

Ditempat sama, Lalu juga menyampaikan dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan covid-19, pengunjung layanan Satpas SIM Daan Mogot agar senantiasa mengikuti arahan petugas untuk menjaga jarak dan memakai masker serta mencuci tangan setiap berinteraksi.

"Kepada masyarakat yang berkunjung (Satpas) kita terapkan jarak minimal satu meter. Jadi ruang-ruang tunggu dan fasilitas yang digunakan kita batasi jaraknya," ungkap Lalu.

"Pengunjung agar mengikuti SOP yang disampaikan oleh petugas, seperti untuk mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan diupayakan masyarakat membawa masker. Dimohon agar masyarakat mengikuti prosedur dan mematuhinya," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Samsat
 
  Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
  Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
  Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
  Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
  Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2