Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Saung Edukasi Pengelolaan Sampah di Jakbar Diresmikan
2019-12-08 07:58:36
 

Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi menghadiri launching Saung Edukasi pengelolaan sampah di Bank Sampah Satu Hati Kota Administrasi Jakarta Barat, Cengkareng Barat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat meresmikan Saung Edukasi Pengelolaan Sampah yang dibangun di Asrama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Jalan Bambu Larangan, Cengkareng.

Wali Kota Jakarta, Barat Rustam Effendi mengatakan, saung ini dibuat untuk mengajak masyarakat, terutama para pelajar agar mempelajari pengelolaan sampah. Sehingga volume sampah yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang bisa berkurang.

"Jadi kita memang harus terus menerus melakukan upaya mengurangi sampah dan tidak bergantung dengan Bantar Gebang," ujarnya, Rabu (4/12).

Rustam menjelaskan, di saung ini, masyarakat akan diajarkan mengelola sampah mulai dari pemilahan, pencacahan, daur ulang, komposting dan lain sebagainya.

"Saung ini luar biasa dan baru ada satu di DKI Jakarta. Semua bisa manfaatkan. Tidak hanya untuk warga Jakarta Barat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih menambahkan, saung ini merupakan sarana edukasi pengelolaan sampah hasil bantuan dari Bank Indonesia (BI). Melalui fasilitas ini, masyarakat bisa disosialisasikan secara berkelanjutan untuk mengurangi sampah dari sumbernya.

"Kami akan terus berupaya menambah sarana edukasi. Mungkin dalam bentuk lain bersama stakeholder," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2