Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Sebulan Operasional, Polres Gorontalo Utara Sudah Berhasil Amankan 1 Ton Miras Cap Tikus
2020-02-11 06:34:06
 

Kapolres Gorut AKBP Dicky Irawan Kesuma Saat Menggelar Sampel Babuk Berupa 2 Kantung Cap Tikus. (Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Belum lama dikukuhkan, Pihak Polres Gorontalo Utara menunjukkan eksistensinya dalam pemberantasan Minuman Keras, pasalnya belum lama beroperasional, Personil Polres Gorut berhasil mengamankan 40 karung atau 10000 Liter (1 Ton) Minuman Keras Jenis Cap Tikus yang ditemukan pada saat penangkapan sebuah mobil Jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi DM 1048 AR.

Penangkapan Mobil Avanza tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorut AKP Syang Kalibato, SH bersama 3 (tiga) anggota lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana mobil tersebut diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis 06 Februari 2020.

Saat dilakukan interogasi, diketahui sopir kendaraan mobil avanza yang membawa minuman beralkohol jenis cap tikus berinisial Lk. I (38 Tahun) warga kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota timur, Kota Gorontalo dan 2 orang penumpangnya yakni Lk. M dan Lk. H, yang keduanya juga merupakan warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota timur, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorut AKP Syang Kalibato, SH mengatakan, untuk sekarang ini barang bukti bersama pengendara mobil langsung di amankan di kantor SatReskrim Polres Gorontalo Utara, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti cap tikus dalam 1 karung ada 2 sak dan dalam satu sak sebanyak 12,5 liter, jadi ada sekitar 25 liter dalam satu karung. Kemudian total keseluruhan sebanyak 40 karung x 25 liter = 10000 liter / sekitar 1 ton," terangnya, Senin (10/2).

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menyampaikan, perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Gorontalo bersama jajarannya. Hal ini dilakukan guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena kita tahu bersama, salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminalitas adalah Minuman Keras itu sendiri.

"Kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo yang sering mengkonsumsi miras, agar kiranya untuk tidak lagi mengkonsumsi minuman keras, selain tidak baik untuk kesehatan, pengaruh minuman keras ini juga bisa menjadikan emosi seseorang labil atau tidak terkendali sehingga menimbulkan aksi kriminalitas," Imbau Kabid Humas.(bh/ra)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2