Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polda Metro Jaya
Sebut 3 Klaster Kriminal Remaja, Dirkrimum: Ini Hasil Ungkap Kasus dan Atensi Kapolda Metro
2022-03-11 22:50:31
 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bersama Kabid Humas PMJ, Kapolrestro Bekasi Kota dan Kasatreskrim Polrestro Depok saat menjelaskan aksi kriminal yang melibatkan remaja.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut, ada 3 klaster tindakan kriminal yang melibatkan kelompok remaja berusia belasan tahun hingga 20 tahun.

"Ada 3 klaster. Yang pertama adalah klaster tentang penyakit masyarakat, yang kedua adalah klaster tentang masalah kenakalan remaja, yang ketiga adanya klaster tentang pelaku kriminal," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ekspos kasus ganster Depok dan Begal Bekasi Kota, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (11/3).

3 klaster itu, menurut Tubagus, merupakan hasil analisa dari maraknya aksi kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan atau begal, dan tawuran yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Belakangan ini kurang lebih 1 bulan kita banyak dihebohkan dengan aksi begal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di wilayah aglomerasi di Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Depok dan beberapa di Tangerang," terang Tubagus.

Kesimpulan atau hasil analisa itu juga disebut setelah ada atensi Kapolda Metro Jaya kemudian pejabat utama (PJU) Polda Metro melakukan survei atau turun kejalan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari atensi Pak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) di beberapa titik dan ditambah dengan data hasil pengungkapan, sebagian besar kemudian didapatkan fakta bahwa para pelaku kesemuanya itu di beberapa titik TKP yang sudah diungkap rata-rata usianya di bawah 20 tahun atau usia belasan tahun yang pekerjaannya adalah pelajar," paparnya.

Disampaikan Tubagus, sebelumnya jajaran Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengungkap beberapa kasus tindakan kriminal yang rata-rata pelaku remaja berusia belasan tahun hingga 20 tahun di wilayah Bekasi, Depok dan Tangerang.

"Rekan-rekan sudah monitor yang pernah juga viral di beberapa media sosial yang korbannya ada ustad, kemudian ada tukang roti, kemudian ada tukang gorengan, kemudian yang di Depok yang brankas, kemudian juga kejadian yang korbannya anggota Brimob. Hampir semuanya sudah terungkap," beber Tubagus.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2