Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mudik
Selama 5 Hari Tercatat 5.809 Kendaraan Terjaring Larangan Mudik Operasi Ketupat Jaya 2020
2020-04-30 05:06:05
 

Tampak situasi pemeriksaan kendaraan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) di salah satu pos penyekatan larangan mudik.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sekitar lima ribu lebih kendaraan pemudik diputarbalikkan atau dipaksa putar balik arah oleh petugas polisi lalu lintas. Ribuan pemudik tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanannya setelah terjaring Operasi Ketupat Jaya 2020 di beberapa pos penyekatan.

"Data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang putar balik selama lima hari total 5.809," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, dikutip detikcom, Rabu (29/4).

Sambodo menyebutkan, jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik oleh petugas itu terbanyak ada di wilayah pos pantau Gerbang Tol Cikarang Barat, yakni 2.920 kendaraan. Kendaraan itu ada yang berasal dari arah Merak menuju Jawa Barat ataupun arah sebaliknya.

Sementara untuk pos penyekatan Bitung, polisi memutarbalikkan 2.423 kendaraan pemudik. Jenis kendaraan yang dipaksa putar balik di pos penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan pos penyekatan Bitung merupakan kendaraan mobil pribadi dan kendaraan umum.

Sedangkan pada pos penyekatan di jalur arteri, polisi memutarbalikkan 466 kendaraan pemudik. Dalam jalur arteri ini, selain kendaraan mobil pribadi dan umum, terdapat kendaraan jenis sepeda motor yang dipaksa putar balik oleh polisi.

Berikut data rinci jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik oleh Ditlantas Polda Metro selama Operasi Ketupat Jaya 2020 berlangsung:

1. Hari pertama Operasi Ketupat, Jum'at, 24 April 2020: sebanyak 1.873 kendaraan dipaksa putar balik oleh petugas, terdiri dari 1.219 kendaraan pribadi, 654 kendaraan umum.

2. Hari kedua, Sabtu, 25 April 2020: sebanyak 1.293 kendaraan dipaksa putar balik oleh petugas, terdiri dari 726 kendaraan pribadi, 567 kendaraan umum.

3. Hari ketiga, Minggu, 26 April 2020: ada 875 kendaraan dipaksa putar balik oleh petugas, terdiri dari 582 kendaraan pribadi, 293 kendaraan umum.

4. Hari keempat, Senin, 27 April 2020: tercatat 882 kendaraan yang dipaksa putar balik oleh petugas. Kendaraan itu terdiri dari 433 kendaraan pribadi roda empat, 83 sepeda motor dan 366 kendaraan umum.

5. Hari kelima, Selasa, 28 April 2020: ada 886 kendaraan dipaksa putar balik oleh petugas, terdiri dari 457 kendaraan pribadi roda empat, 102 sepeda motor dan 327 kendaraan umum.(dtk/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2