Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ujaran Kebencian
Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
2020-03-30 17:15:29
 

Pengacara I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi yang di rantai.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Indonesia (API) Deolipa Yumara mengecam keras aksi pihak kepolisian merantai kaki dan tangan Pengacara I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi.

"Bahwa adanya kejadian seperti ini, kami dari Asosiasi Pengacara indonesia mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Polres Buleleng, Bali atas pemberlakuan terhadap rekan sejawat kami pengacara di Buleleng, Bali," katanya, Senin (30/3).

Ia menegaskan, tindakan merantai seseorang sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

"Ditambah lagi foto yang bersangkutan telah tersebarluaskan di media sosial dan ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia," ungkapnya.

“Di mana tugas dari Kepolisian harusnya menunjukan kerja-kerja yang Profesional dan selalu mengayomi masyarakat," tegasnya.

Perlakuan seperti ini, dianggap tidak dibenarkan dan tidak ada aturannya baik di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun teknik penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

“Maka dengan ini kami meminta Kapolri dan Kapolda Bali untuk mencopot Kapolres Buleleng dan jajarannya yang terlibat dalam aksi tersebut," tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi bungkam saat coba dimintai keterangan. Baik lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp maupun lewat jaringan telpon selular. Upaya konfirmasi berujung buntu.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pantauan Patrol Syber Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng, Kamis (26/3/2020) lalu.

Dimana, hasil patroli, ditemukan adanya postingan ujaran kebencian mendiskreditkan pemerintah di akun Facebook atas nama Agus Adi.

“Di akun Facebook ada ditemukan unggahan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, Kapolri dan Gubernur Bali,” katanya, Jumat (27/3).

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi seperti Wakil Kelian Adat Banyuasri I Nyoman Sadwika, Ketua Pecalang Made Subawa dan warganet pemberi komentar yakni Kadek Carna Wirata, Polisi menyimpulkan adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan Agus Adi.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Buleleng membekuk Agus Adi di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng. Selain itu, disita barang bukti berupa 2 buah handphone miliknya.

“Dia ditangkap saat berada di rumahnya. Saat ini sudah ditahan,” terang Kombes Andi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Sumut itu menjelaskan, dalam unggahannya di Facebook, Agus Adi menyatakan pemerintah mengeluarkan instruksi atau imbauan tidak berdasar sehingga dirinya merasa terhalang untuk membeli keperluan adat orangtuanya yang meninggal.

“Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Psl 45A ayat (2) dan/atau pasal 207 KUHP. Masih didalami keterangannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, anggota Satreskrim Polres Buleleng menangkap Gus Adi karena diduga mengunggah ujaran kebencian terhadap pemerintah di akun Facebook, oknum Pengacara ini ditangkap di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng, Kamis (26/3/2020) sore.

Diketahui, pada saat melintas dikawasan Banyuasri, dilakukan penutupan jalan oleh pecalang. Dilokasi penutupan, dijaga oleh Wakil Kelian Adat Banyuasri Nyoman Sadwika dan Made Subawa Ketua Pecalang Banyuasri.

Sempat terjadi cekcok mulut, oknum pengacara ini menuding pihak desa Banyuasri melakukan penutupan jalan berdasarkan lock down. Namun pihak pecalang mengatakan bukan lock down. Mendengar jawaban itu Agus Adi baru mengerti.

Hanya saja, mantan Wartawan di Denpasar itu malah ngedumel alias ngomel-ngomel tak jelas. Bahkan sempat terdengar ucapan mendeskriditkan pemerintah bahwasannya pemerintah tidak becus. Parahnya lagi, keluar ucapan kata kata kasar atas ketidakpuasannya kepada pemerintah.

Pasalnya selama ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan lock down. Yang dikeluarkan Gubernur Bali adalah surat himbauan untuk tinggal di rumah pada Kamis (26/3) lalu guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ujaran Kebencian
 
  Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
  Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
  Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
  Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
  Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2