Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pelecehan Seksual
Sidang Gugatan 1 Triliun ke Mantan Dewas BPJS TK Ditunda, Kuasa Hukum RA: Kita Gugat Perbuatan Melawan Hukumnya
2019-03-06 22:33:00
 

Suasana sidang pertama gugatan perdata terhadap mantan Dewas BPJS Ketenagakerjaan di PN Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pertama gugatan perdata immateril Rp 1 triliun terhadap mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) ditunda pekan depan Rabu (13/3). Penundaan sidang gugatan perdata terkait perkara dugaan pelecehan seksual SAB kepada pegawai BPJS TK berinisial RA tersebut disampaikan oleh Ketua sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kris Nugroho, di ruang 3 PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (6/3).

"Sidang ditunda Rabu tanggal 13 Maret 2019 acara masih kelengkapan berkas kuasa. Sidang selesai," kata Majelis Hakim, Kris Nugroho.

Adapun alasan penundaan itu dikarenakan dokumen surat kuasa pihak tergugat yang masih dibutuhkan kelengkapannya untuk proses persidangan.

Kuasa hukum penggugat (RA), Heribertus Hartojo mengatakan, gugatan ini diajukan terhadap mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin dan dua pimpinan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman serta Guntur Witjaksono. Ketiganya digugat mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65, serta Pasal 52 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Hari ini acara sidang pertama, perkara gugatan perdata antara saudari RA melawan tiga anggota dari BPJS. Hari ini acara sidangnya pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak. Tadi masih terjadi perdebatan pendapat mengenai surat kuasa dari pihak BPJS karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan, padahal yang saya gugat selaku anggota, anggota BPJS. Terutama tergugat kedua dan ketiga. Tadi pun masih belum dilengkapi tergugat satu mengenai izin-izinnya. Dan surat kuasa dari tergugat dua dan tiga belum didaftarkan. Sehingga sidang selanjutnya ditunda masih acara pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa," ujar Heri kepada media seusai sidang.

Ditempat sama, kuasa hukum tergugat II dan III (Aditya dan Guntur), Togar S.M Sijabat mengatakan, gugatan RA ditujukan kepada kliennya sebagai anggota Dewas BPJS. Karena itu, menurut Togar, pihak direksi yang seharusnya memberikan arahan langsung terkait pendampingan hukum terhadap kedua kliennya.

"Dia (RA, red) menggugat memakai kata selaku anggota Dewan Pengawas BPJS. Kalau sudah selaku ini sudah bicara organ (instansi). Tidak ada lagi bicara pribadi. Berarti kalau sudah bicara organ BPJS, apalagi sudah ada panggilan pengadilan, yang berhak mewakili ke dalam maupun keluar pengadilan itu adalah peraturan direksi," kata Togar.

Ia beralasan, dalil kata "selaku" membuat BPJS Ketenagakerjaan ikut terlibat secara tidak langsung dalam gugatan tersebut.

"Sesuai UU nomor 40 tahun 2004 tentang BPJS, pasal 1 yang menyatakan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas BPJS," tukasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
  Sidang Gugatan 1 Triliun ke Mantan Dewas BPJS TK Ditunda, Kuasa Hukum RA: Kita Gugat Perbuatan Melawan Hukumnya
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2