JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pertama gugatan perdata immateril Rp 1 triliun terhadap mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) ditunda pekan depan Rabu (13/3). Penundaan sidang gugatan perdata terkait perkara dugaan pelecehan seksual SAB kepada pegawai BPJS TK berinisial RA tersebut disampaikan oleh Ketua sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kris Nugroho, di ruang 3 PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (6/3).
"Sidang ditunda Rabu tanggal 13 Maret 2019 acara masih kelengkapan berkas kuasa. Sidang selesai," kata Majelis Hakim, Kris Nugroho.
Adapun alasan penundaan itu dikarenakan dokumen surat kuasa pihak tergugat yang masih dibutuhkan kelengkapannya untuk proses persidangan.
Kuasa hukum penggugat (RA), Heribertus Hartojo mengatakan, gugatan ini diajukan terhadap mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin dan dua pimpinan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman serta Guntur Witjaksono. Ketiganya digugat mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65, serta Pasal 52 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Hari ini acara sidang pertama, perkara gugatan perdata antara saudari RA melawan tiga anggota dari BPJS. Hari ini acara sidangnya pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak. Tadi masih terjadi perdebatan pendapat mengenai surat kuasa dari pihak BPJS karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan, padahal yang saya gugat selaku anggota, anggota BPJS. Terutama tergugat kedua dan ketiga. Tadi pun masih belum dilengkapi tergugat satu mengenai izin-izinnya. Dan surat kuasa dari tergugat dua dan tiga belum didaftarkan. Sehingga sidang selanjutnya ditunda masih acara pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa," ujar Heri kepada media seusai sidang.
Ditempat sama, kuasa hukum tergugat II dan III (Aditya dan Guntur), Togar S.M Sijabat mengatakan, gugatan RA ditujukan kepada kliennya sebagai anggota Dewas BPJS. Karena itu, menurut Togar, pihak direksi yang seharusnya memberikan arahan langsung terkait pendampingan hukum terhadap kedua kliennya.
"Dia (RA, red) menggugat memakai kata selaku anggota Dewan Pengawas BPJS. Kalau sudah selaku ini sudah bicara organ (instansi). Tidak ada lagi bicara pribadi. Berarti kalau sudah bicara organ BPJS, apalagi sudah ada panggilan pengadilan, yang berhak mewakili ke dalam maupun keluar pengadilan itu adalah peraturan direksi," kata Togar.
Ia beralasan, dalil kata "selaku" membuat BPJS Ketenagakerjaan ikut terlibat secara tidak langsung dalam gugatan tersebut.
"Sesuai UU nomor 40 tahun 2004 tentang BPJS, pasal 1 yang menyatakan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas BPJS," tukasnya.(bh/amp) |