Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pilpres
Sidang Gugatan Perdata atas Pernyataan Prabowo Soal 'Selang Cuci Darah RSCM' Ditunda
2019-02-19 20:07:10
 

Suasana sidang gugatan Perdata terkait pernyataan capres Prabowo Subianto soal 'Selang Cuci Darah RSCM' di PN Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan perdata atas pernyataan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait 'selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali', ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (26/2).

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sudjarwanto selaku pimpinan sidang gugatan perdata itu mengatakan alasan penundaan karena dokumen dari tergugat dan penggugat dan legal standingnya yang perlu dilengkapi.

"Oleh karena itu, dari tergugat dan pengugat surat kuasa belum, legal standingnya belum. Jadi kita beri kesempatan untuk (melengkapi) surat kuasanya, satu minggu," ujar Sudjarwanto, Ketua Majelis Hakim dihadapan kedua belah pihak saat memimpin sidang perkara gugatan perdata itu di ruang sidang 4, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (19/2).

Persidangan yang berjalan cukup singkat tersebut, hanya dihadiri oleh pihak pengugat Harimau Jokowi dan pihak tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra serta pihak RSCM sebagai turut tergugat. Untuk tergugat I Prabowo Subianto dan tergugat III Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak hadir.

Sudjarwanto juga meminta pihak pengugat untuk menyertakan akta pendirian ormas yang resmi dari pemerintah.

"Kita minta kelengkapan para pihak mengenai surat kuasa ini harus dipenuhi agar bisa berjalan minggu depan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Harimau Jokowi, Petrus Salestinus, mengatakan akan menyiapkan semua yang diminta majelis hakim pada persidangan berikutnya. Ia pun tetap optimis akan memenangkan gugatan tersebut.

"Kita tetap optimis (menang gugatan)," lugasnya.

Sebelumnya, Harimau Jokowi melayangkan gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2