Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Singapura
Singapura Dakwa 24 Warga India Pasca Rusuh
Tuesday 10 Dec 2013 20:35:39
 

Sejumlah mobil dibakar dalam kerusuhan hari Minggu (8/12) di Little India.(Foto: Reuters)
 
SINGAPURA, Berita HUKUM - Pemerintah Singapura mengenakan dakwaan kepada 24 warga India menyusul kerusuhan hari Minggu yang diwarnai dibakarnya mobil-mobil, termasuk kendaraan polisi.

Insiden di kawasan Little India Minggu (8/12) itu digambarkan sebagai salah satu kerusuhan paling parah di negara itu dalam empat dekade terakhir.

Kerusuhan pecah setelah seorang pekerja migran India ditabrak bus dan meninggal.

Pemerintah menginstruksikan komite khusus untuk menyelidiki penyebab kerusuhan.

Warga India yang didakwa itu menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta hukuman cambuk.

Mereka termasuk di antara sekitar 400 migran asal Asia Selatan yang terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan 39 polisi dan petugas keamanan sipil terluka.

Insiden kedua

Para tersangka -berusia antara 22 sampai 40 tahun- diadili di pengadilan Tamil dengan didampingi penterjemah.

Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan mereka bekerja sama dengan kedutaan India untuk "memfasilitasi akses konsular dan dukungan terhadap warga negara itu, termasuk perwakilan hukum".

Kerusuhan hari Minggu itu merupakan insiden kedua tahun ini yang melibatkan pekerja asing.

Bulan November tahun lalu, lebih dari 170 supir bus asal Cina melakukan pemogokan untuk menuntut kenaikan gaji.

Lima supir menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam pemogokan ilegal sementara 29 lainnya dideportasi.(BBC/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2