Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Minyak Goreng
Soal Minyak Goreng, Pengamat Sebut Tidak Ada Masalah dalam Undang-Undang Tetapi Permendag-nya
2022-04-24 23:07:33
 

Ilustrasi. Tampak harga minyak goreng Rp. 25.990,- / 1 Liter.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan, dirinya tidak melihat adanya masalah dalam peraturan perundang-undangan terkait persoalan kenaikan minyak goreng. Masalah itu, lanjut dia, justru muncul dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sering kali berubah dan implementasinya tidak sesuai.

"Sebenarnya kalau undang-undang masih oke, Permendag-nya saja yang bermasalah kemarin, ubah beberapa kali. Jadi itu seolah-olah tim Kemendag tidak memahami masalah di lapangan," lugas Fithra, dalam rilisnya, Minggu (24/4).

Menurut Fithra, permasalahan utama minyak goreng adalah diskoneksi produsen CPO dengan produsen minyak goreng, serta pemerintah tidak punya kontrol pada suplai.

"Dalam jangka pendek pemerintah bisa melakukan intervensi pada persoalan tersebut dengan impor minyak goreng dari Malaysia, sembari membenahi tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Selain itu Fithra mengatakan, harga minyak goreng tidak akan turun dalam waktu dekat kendati ada desakan dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk pengusutan secara tuntas kasus mafia minyak goreng dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor minyak goreng dan CPO.

"Tidak akan segera juga dan ini tidak ada koneksi sama sekali. Permasalahan CPO bukan masalah supply-demand semata, tapi di tata kelola," ujar Fithra.

Meski demikian, Fithra menilai desakan dan larangan itu tidak sia-sia dan secara psikologis justru bisa menenangkan pasar. Di sisi lain, ada kecenderungan harga CPO dunia masih tetap tinggi sampai tahun depan karena juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.

"Secara psikologis itu akan mampu menenangkan pasar, setidaknya. Tetapi tidak akan mampu menurunkan harga secara signifikan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengingatkan pemerintah agar membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir. Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri minyak goreng, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir. Hal itu dinilainya bisa menyelesaikan masalah minyak goreng ke depannya.

Sekedar informasi, harga minyak goreng di pasaran masih tinggi. Berdasarkan pantauan di laman Klikindomaret dan Alfagift, satu liter harga minyak goreng dibanderol mulai Rp 25 ribu, sedangkan untuk ukuran 2 liter, dijual mulai Rp 48 ribu. Bahkan ada yang dijual hingga Rp 52 ribu per 2 liter untuk beberapa merek minyak goreng tertentu.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Minyak Goreng
 
  Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
  Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
  Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
  Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
  Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2