Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Soal Wacana Mendikbud Permanenkan Pendidikan Jarak Jauh, Komisi X DPR RI: Perlu Banyak Pertimbangan
2020-07-08 21:20:16
 

Ilustrasi metode pendidikan jarak jauh.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, wacana mempermanenkan pendidikan jarak jauh yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim perlu dicermati dengan baik.

Menurut IIIiza, di masa pandemi Covid-19 pendidikan jarak jauh itu memang sebuah keharusan untuk merespon wabah yang sedang terjadi. Namun untuk mempermanenkannya di masa pasca Covid-19 perlu mendapatkan banyak pertimbangan, karena pendidikan tidak hanya transfer pengetahuan, namun juga mendidik perilaku siswa dan membentuk karakter yang di banyak aspek masih membutuhkan sentuhan guru dan suasana sekolah.

"Jika sewaktu-waktu sekolah menerapkan pendidikan jarak jauh pada mata pelajaran tertentu, hal itu masih memungkinkan bahkan mungkin perlu. Karena pembelajaran jarak jauh bisa menjadi alternatif yang bisa dimanfaatkan sekolah dan siswa dalam rangka memanfaatkan teknologi yang makin berkembang," jelas IIIiza, melalui rilisnya di Jakarta, Selasa (7/7).

Namun, lanjutnya, sekali lagi tidak bisa diterapkan sepanjang waktu dan khusus sekolah atau daerah yang memang sudah siap secara teknologi.

"Jangan sampai pembelajaran jarak jauh ini justru menimbulkan masalah baru dalam dunia pendidikan," tukasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Nanggroe Aceh Darussalam ini menyarankan, jika pembelajaran jarak jauh akan diterapkan walaupun secara terbatas di masa normal, maka perlu diimplementasi di perguruan tinggi dahulu, karena secara SDM peserta didik lebih siap. Sementara untuk SD hingga SMU perlu pertimbangan lebih banyak lagi sebelum mengimplementasikannya.

"Pada dasarnya, Komisi X mendukung semua terobosan pendidikan yang dilakukan Kemendikbud, apalagi jika terobosan itu dilakukan dalam rangka memanfaatkan teknologi yang berkembang dengan pesat. Namun semua terobosan itu harus dipertimbangkan dengan matang dan memperhatikan kesiapan peserta didik serta tujuan pendidikan itu sendiri," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2