Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh Utara
Stok Beras di Bulog Lhokseumawe Cukup Sampai Januari 2014
Friday 29 Nov 2013 21:00:09
 

Kantor Bulog Divre Lhokseumawe, Aceh Utara.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Stok beras miskin (raskin) di kantor Sub Divisi Regional Bulog Lhokseumawe, untuk Kabupaten Aceh Utara, dan Bireun cukup sampai dua bulan kedepan yakni untuk Desember sampai dengan Januari 2014 kedepan.

"Stok raskin sampai bulan Januari 2014 kedepan cukup untuk dua wilayah tersebut," kata Kepala Sub Bulog Drive Lhokseumawe, Mukti, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (29/11).

Saat dijumpai di kantornya Mukti mengatakan, kebutuhan beras raskin untuk dua kabupaten itu jumlahnya sebanyak 19 ribu ton/ per 15 bulan. Yang sudah disalurkan ke masyarakat sejak awal Januari sampai Desember 2013 ini, untuk dua kabupaten itu sebanyak 720 ton, dan ditargetkan penyalurannya dapat selesai pada pertengahan bulan Desember 2013.

"Ditargetkan pertengahan bulan Desember ini sudah habis disalurkan," tuturnya.

Saat ditanya apakah pada tahun 2014 mendatang ada penambahan raskin, Mukti mengaku belum mendapat informasi atau surat keputusan dari Gubernur tentang Pagu Bulog. "Bulog belum tahu apakah akan ditambah atau tidak kebutuhan raskin itu," ujarnya.

Menyikapi seringnya temuan raskin yang tidak layak konsumsi, imbuh Mukti, pihaknya menghimbau kepada masyarakat dalam hal ini pihak yang menangani raskin di tingkat kecamatan maupun gampong agar melaporkan ke kantor Bulog, guna digantikan dengan beras yang baru.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh Utara
 
  Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
  USAID Prioritas Buka Unjuk Karya di Aceh Utara
  Sukses, Perayaan Milad ke 7 Komite Mahasiswa dan Pelajar (KOMPAK) Kutamakmur
  Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
  LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2