Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Illegal Logging
Stop Perdagangan Kayu Illegal
Wednesday 01 Aug 2012 16:21:03
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (LIU-License Information Unit) akan dicanangkan pada Rabu, 1 Agustus 2012, di Auditorium Manggala Wanabakti. Pencanangan ini menandai upaya pemerintah dalam perbaikan tata kelola kayu Indonesia dan reformasi birokrasi yang akan menjamin kredibilitas sistem, transparansi, akutabilitas dan ramah kepada pelaku usaha. Akan hadir pada acara ini Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa.

Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu ini merupakan kerja para pihak yang melibatkan enam kementerian (Kementrian Kehutanan, Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, Kementrian Keuangan, Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian) dan sekaligus menegaskan keseriusan Pemerintah RI untuk memberantas praktek illegal logging dan mempromosikan kayu legal Indonesia kepada dunia.

Diah Raharjo, Direktur Multistakeholder Forestry Programme (MFP-Kehati) menjelaskan "Untuk tujuan ekspor, industri yang telah mengantongi sertifikat SVLK akan melampirkan Dokumen V-Legal yang menyatakan bahwa produk kayu tersebut telah memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjamin bahwa kayu dan produk kayu tersebut berasal dari sumber bahan baku yang legal". Lanjut Diah,
"Dokumen V-Legal beserta sertifikat SVLK merupakan satu instrumen penting dalam pembenahan tata kelola kehutanan, termasuk bagi pengelolaan hutan hak dan usaha kecil menengah."

Upaya pemerintah diawali dengan pemberlakuan Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin dan Pemilik Hutan Hak oleh Kementerian Kehutanan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo. No. P.68/Menhut-II/2011 dan petunjuk pelaksanaannya.

Merespon kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tersebut,
Kementerian Perdagangan juga melakukan revisi Permendag 20/2008 yang mengatur kebijakan perijinan ekpor kayu. Proses revisi tengah memasuki masa konsultasi tahap akhir dan akan segera ditetapkan guna memberi kepastian dalam kebijakan ekspor kayu legal.

Seperti halnya Sertifikat Legalitas Kayu, Dokumen V-Legal juga diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Eksportir produk industri kehutanan mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal kepada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang setelah melalui proses verifikasi atau inspeksi akan menerbitkan dokumen V-Legal bagi eksportir tersebut. Dokumen V-Legal berisi informasi mengenai jenis dan volume produk kayu yang akan diekspor, negara tujuan serta informasi lainnya.

Dengan fasilitasi MFP-KEHATI, Kementerian Kehutanan sudah mengembangkan sistem online pengelolaan informasi terkait penerbitan Dokumen V-Legal yang siap dioperasikan di akhir tahun 2012. Sistem ini akan dijalankan oleh Unit Pengelolaan Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau Lincense Information Unit (LIU) yang berpusat di Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementrian Kehutanan. Sistem online ini akan menggantikan mekanisme endorsement ekspor kayu dan produk kayu oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK).

Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu ini juga langsung terhubung
dengan sistem INATRADE di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag dan akan bermuara pada portal Indonesian.

National Single Window (INSW) di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk pendaftaran ekspor. Sistem ini juga memungkinkan pihak kepabeanan negara tujuan ekspor untuk memperoleh kepastian atau klarifikasi atas legalitas kayu dari Indonesia.

"Adanya LIU ini membuktikan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk
mereformasi tata kelola kayu, mengurangi illegal logging dan memudahkan pelaku industri termasuk industri kecil", ujar MS. Sembiring, Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI. Lanjutnya, "Kami akan terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia ini melalui program-program kami kedepan".

Dalam rangkaian acara pencanangan Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu dilakukan pula berbagai acara dengan tema Tata Kelola Kayu dan Produk Kayu Indonesia melalui Implementasi SVLK yang diwujudkan melalui pameran foto perjalanan penyusunan dan implementasi SVLK, negosiasi kerjasama FLEGT VPA dengan Uni Eropa, dan sosialisasi SVLK kepada pelaku usaha, dinas kehutanan dan pemerintah daerah.(bhc/kh/rat)



 
   Berita Terkait > Illegal Logging
 
  Periode 2013 Angka Kejahatan Illegal Logging Menurun
  Akibat Maraknya Illegal Logging, Banjir Landa Kecamatan Sungai Raya
  Rocky dan Muhajir Temukan Tumpukan Kayu Ilegal Loging
  Tertangkap Kamera, Kayu Ilegal Loging Pulau Batanta Kepulauan Raja Ampat
  Oknum Polisi Turut 'Bermain' Illegal Logging di Aceh
 
ads1

  Berita Utama
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta

Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya

Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka

Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Harus Tindak Tegas Judi Online dan Pinjol Ilegal

PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta

Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online

Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi

Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2