Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Sudah 123 Dokter Meninggal Gara-gara Covid-19, Ini Rinciannya
2020-09-30 07:17:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUm - Tim medis yang terpapar virus mematikan asal Wuhan, Cina ini terus meluas. Data yang masuk, jumlahnya menembus 123 tim medis dari berbagai daerah.

Dari total kasus 278.722 orang, Kementerian Kesehatan mencatat kasus sembuh bertambah 3.856 orang, sedangkan 87 pasien Covid-19 meninggal dalam 24 jam terakhir.

Dari data yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) total kasus sembuh menjadi 206.870 orang dan kasus kematian berjumlah 10.473 orang. Indonesia saat ini memiliki 61.379 kasus aktif yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri. Selain itu, 131.361 orang berstatus sebagai suspect dan masih menunggu hasil tes.

Jakarta tetap menjadi episentrum terbesar menjadi sebaran Covid-19. Dari hasil laporan penambahan kasus terbanyak dalam 24 jam terakhir, yakni 898 kasus baru sehingga total kasusnya menjadi 71.339 orang.

Jawa Barat melaporkan 489 kasus baru, Jawa Tengah melaporkan 304 kasus baru, dan Jawa Timur melaporkan 284 kasus baru. Kasus kematian terbanyak dalam 24 jam terakhir dilaporkan oleh Jawa Timur, yakni 20 pasien. Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan angka kematian kumulatif tertinggi 3.138 orang.

Juru bicara IDI Halik Malik menuturkan dokter yang meninggal terdiri dari 65 dokter umum, 56 dokter spesialis, dua dokter residen, dan delapan orang guru besar. "Kematian dokter tertinggi terjadi di Jawa Timur yakni 30 orang," kata Halik melalui pesan tertulis yang diterma.

Selain itu, sebanyak 21 dokter meninggal di Sumatra Utara dan 16 dokter meninggal di Jakarta. IDI juga mencatat kenaikan signifikan pada jumlah dokter yang meninggal dalam dua bulan terakhir.

Pada akhir Agustus lalu, IDI melaporkan 100 dokter meninggal dunia dan saat ini jumlahnya telah bertambah 23 orang. Menurut IDI, pasien Covid-19 yang tidak terkontrol dapat memicu tenaga kesehatan kelelahan hingga lebih rentan terpapar Covid-19.

Dampak lainnya adalah fasilitas kesehatan menjadi kewalahan dan angka kematian pada pasien Covid-19 maupun pasien non Covid-19 bisa meningkat.

Halik mengatakan, IDI telah menerbitkan pedoman standar perlindungan dokter untuk menekan angka kematian sesuai tingkat risiko yang dialami oleh dokter. Standar perlindungan itu mencakup penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai risiko penanganan pasien, durasi kerja, pembagian zonasi ruangan bagi pasien Covid-19 dan non Covid-19, hingga persoalan teknis seperti ventilasi ruangan.

Sebelumnya IDI wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan dokter anggota organisasi tersebut yang dinyatakan positif terkonfirmasi terkena virus corona jenis baru atau Covid-19 sebanyak 52 orang per 25 September 2020.

Ketua IDI Sultra, dr La Ode Rabiul mengatakan rincian ke-52 anggota IDI yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, yakni dokter spesialis 15 orang dan dokter umum 37 orang.

"Kasus konfirmasi Covid-19 untuk anggota IDI se-Sultra kasus baru (25/9) enam orang, satu orang reinfeksi. Total keseluruhan 52 orang, semua anggota IDI Kota Kendari," jelas Rabiul.

Sementara itu, IDI Provinsi Kalimantan Timur menilai pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 berpotensi menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19, sehingga organisasi para dokter tersebut menyarankan Pilkada ditunda pelaksanaannya.

"Perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim dalam kurun terakhir cukup tinggi, dan jumlah pasien meninggal dunia juga mengalami penambahan, sehingga melihat dari sisi tersebut memang sebaiknya Pilkada ditunda hingga kasus pandemi ini berakhir," kata Ketua IDI Kaltim, dr Nataniel Tandirogang.

Menurut dr Natan sapaan akrabnya saat ini kalangan medis cukup mengkhawatirkan pelaksanaan pilkada akan berdampak pada timbulnya kasus baru Covid-19. Terlebih memasuki massa kampanye, dengan kegiatan yang besar dan berpotensi menghadirkan banyak orang.

"Tentunya kondisi seperti ini harus menjadi perhatian, khususnya penyelenggara Pilkada agar menggunakan pola kampanye yang lebih aman semisal kampanye virtual," beber dr Natan.

Selain itu lanjut dr Natan, saat ini sudah banyak kasus positif tanpa gejala, sehingga pada saat Pilkada cukup berpotensi menyebar secara luas kepada masyarakat lainnya.

"Pasien tanpa gejala ini bisa dengan leluasa datang ke TPS karena terinfeksi Covid-19 namun tak bergejala. Ketika pelaksanaannya pun tanpa disiplin protokol kesehatan, risiko penularan dan terbentuknya klaster pilkada, benar-benar terbuka lebar," kata dr Natan.(FIN/fajar/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2