Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BP2MI
TNI AU Tahan Oknum Prajuritnya yang Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal
2022-01-01 09:51:08
 

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - TNI AU telah resmi menahan satu oknum prajuritnya yang diduga ikut membantu pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan kemarin.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos mengatakan, dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Pomau telah menahan satu prajurit berpangkat Sersan Kepala S, yang diduga ikut membantu pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Kadispenau.

Kadispenau menambahkan, keterlibatan oknum Sersan Kepala S, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terang Kadispenau.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan ke media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Permasalahan tersebut mencuat ke publik, menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi PMI ilegal di perairan Johor Malaysia. Belasan PMI bisa diselamatkan, sementara puluhan lainya meninggal, dan ada juga yang belum ditemukan sampai sekarang.(disp/bh/amp)JAKARTA, Berita HUKUM - TNI AU telah resmi menahan satu oknum prajuritnya yang diduga ikut membantu pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan kemarin.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos mengatakan, dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Pomau telah menahan satu prajurit berpangkat Sersan Kepala S, yang diduga ikut membantu pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Kadispenau.

Kadispenau menambahkan, keterlibatan oknum Sersan Kepala S, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terang Kadispenau.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan ke media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Permasalahan tersebut mencuat ke publik, menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi PMI ilegal di perairan Johor Malaysia. Belasan PMI bisa diselamatkan, sementara puluhan lainya meninggal, dan ada juga yang belum ditemukan sampai sekarang.(disp/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2