Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HAM
TNI Mau Dilibatkan Atasi Terorisme, YLBHI: Berpotensi Langgar HAM!
2020-11-15 07:18:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal ini ia sampaikan menyikapi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, yang akan dibahas pemerintah bersama DPR.

"(Pelibatan TNI atasi terorisme) berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM yang tinggi, serta akan menimbulkan tumpang-tindih tugas antara penegak hukum dengan militer," ujar Isnur dalam webinar 'Menimbang Pelibatan TNI dalam Memberantas Terorisme; Perspektif Hukum & HAM' yang digelar Institut Demokrasi Republikan (IDR) Sabtu, (14/11).

Menurut Isnur, ada mandat yang luas yang diberikan TNI dalam mengatasi terorisme pada Rancangan Perpres. Pertanggungjawaban terhadap upaya TNI tersebut juga dinilai tak jelas.

"Ini seperti cek kosong kalau ada kesalahan operasi yang terlanggar hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya tak jelas," tuturnya.

"Dalam Perpres tersebut ada frasa 'operasi lainnya' . Apa arti kata 'operasi lainnya', tidak rinci," imbuh Isnur.

Pelibatan TNI juga memungkinkan terjadinya tumpang tindih aturan dan kewenangan dengan penegak hukum. Sehingga merusak criminal justice system.

Apalagi, kata Isnur sudah 10 aturan terkait terorisme yang berlaku di Indonesia.

"Banyak sekali ratifikasi konvensi internasional tentang tindak pidana terorisme, Indonesia harus menyeimbangkan semua aturan ini yang ada di Indonesia. Pertanyaannya apakah ketika membahas Perpres atau PP, Indonesia memperhitungkan itu semua?" tuturnya.

"Tentu itu semua harus dipandang menyeluruh, memperhatikan semua aspeknya, jangan tumpang-tindih lagi," imbuh Isnur.

Penggunaan anggaran dalam Rancangan Perpres tersebut juga dipandang YLBHI bermasalah.

Sebab, dalam pasal 14 disebutkan bahwa penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN, dapat digunakan oleh TNI saat menjalankan tugasnya itu.

"Menurut saya penggunaan anggaran di luar APBN oleh TNI tidak sejalan dengan fungsi TNI yang bersifat terpusat (tidak didesentralisasikan) sehingga anggaran untuk TNI hanya melalui APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI," jelasnya.

Kondisi itu, kata Isnur memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran, tidak adanya transparansi dan menjadi beban keuangan pemerintah daerah.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini

 

ads2

  Berita Terkini
 
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2