Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
TNI Polri Kampanyekan Wajib Pakai Masker secara Serentak dan Sebar 34,3 Juta Masker Seluruh Indonesia
2020-09-10 15:33:37
 

Tampak dari kanan kekiri Menteri BUMN Erick Thohir, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy, Wakasad Letjen TNI Mochammad Fachrudin, Ketua KPU Pusat Arief Budiman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (belakang) dan perwira TNI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - TNI dan Polri bersama KPU, Bawaslu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mendistribusikan sebanyak 34.355.900 masker kepada masyarakat secara serentak di seluruh Indonesia hari ini, Kamis (10/9).

Pembagian masker ini dalam rangka kampanye jaga jarak untuk menghindari kerumunan dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Di samping itu untuk menyerukan terciptanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di 270 kabupaten/kota secara damai, aman dan sehat.

"Secara simbolik kegiatan ini akan digelar di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya. Total masker yang akan dibagikan sebanyak 34.355.900 diseluruh Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya.

Jenderal bintang dua itu berharap dengan pembagian masker tersebut masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19. "Kita berharap dengan menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan, penyebaran Covid-19 bisa terputus," ungkap Argo.

Berikut rincian pembagian masker di masing-masing provinsi;

1. Jawa Barat 3,5 juta
2. Banten 260.000
3. Metro Jaya 4,5 juta-Mabes Polri 2,2 juta
4. Jawa Tengah 5,7 juta
5. Jawa Timur 4,3 juta
6. Yogyakarta 200.000
7. Bali 650.000
8. Nusa Tenggara Barat 200.000
9. Nusa Tenggara Timur 272.000
10. Maluku 270.000
11. Maluku Utara 190.000
12. Papua 286.000
13. Papua Barat 200.000
14. Sulawesi Selatan 1,65 juta
15. Sulawesi Barat 1,38 juta
16. Sulawesi Tenggara 1,054,9 juta
17. Sulawesi Tengah 400.000
18. Sulawesi Utara 250.000
19. Gorontalo 213.000
20. Aceh 200.0000
21. Sumatera Utara 2,051 juta
22. Bengkulu 200.000
23. Sumatera Barat 213.000
24. Riau 630.000
25. Kepulauan Riau 311.000
26. Jambi 230.000
27. Sumatera Selatan 885.000
28. Bangka Belitung 250.000
29. Lampung 250.000
30. Kalimantan Timur 470.000
31. Kalimantan Barat 600.000
32. Kalimantan Selatan 347.000
33. Kalimatan Tengah 440.000
34. Kalimantan Utara 200.000.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2