Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Upah Minimum
Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Menaker Harus Pertimbangkan Prinsip Keadilan
2020-11-03 12:52:13
 

Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari.(Foto: Istimewa/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan sebelum mengambil keputusan tidak menaikkan upah minimum di Tahun 2021. Ia menilai Menaker terlalu menggeneralisasikan seolah-olah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

"Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19. Antara lain sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis," ujar Lucy dalam siaran pernya, Sabtu (31/10)

Ia menambahkan, Menaker seharusnya bisa memilah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19 sebagai pijakan jenis usaha mana saja yang upahnya tetap dan mana yang dapat dinaikkan. Dengan begitu, keputusan Menaker dapat berlaku secara proporsional. "Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," kata Lucy.

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan keputusan naik tidaknya upah minimum juga dapat diserahkan kepada setiap kepala daerah dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja," pungkasnya.(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Upah Minimum
 
  Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Menaker Harus Pertimbangkan Prinsip Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2