Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Upah Minimum
Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Menaker Harus Pertimbangkan Prinsip Keadilan
2020-11-03 12:52:13
 

Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari.(Foto: Istimewa/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan sebelum mengambil keputusan tidak menaikkan upah minimum di Tahun 2021. Ia menilai Menaker terlalu menggeneralisasikan seolah-olah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

"Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19. Antara lain sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis," ujar Lucy dalam siaran pernya, Sabtu (31/10)

Ia menambahkan, Menaker seharusnya bisa memilah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19 sebagai pijakan jenis usaha mana saja yang upahnya tetap dan mana yang dapat dinaikkan. Dengan begitu, keputusan Menaker dapat berlaku secara proporsional. "Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," kata Lucy.

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan keputusan naik tidaknya upah minimum juga dapat diserahkan kepada setiap kepala daerah dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja," pungkasnya.(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Upah Minimum
 
  Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Menaker Harus Pertimbangkan Prinsip Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2