Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Tamsil dan Olly Akhirnya Bersedia Diperiksa KPK
Thursday 29 Sep 2011 17:55:40
 

Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey akhinya melunak. Ia tidak lagi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) itu telah bersedia memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya di hadapan tim penyidik. Hal ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut dia, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey telah memastikan dirinya untuk hadir di KPK pada Senin (3/10) pekan depan. "Sudah ada konfirmasi, baik dari Pk Olly dan Pak Tamsil. Mereka akan hadir memnuhi panggilan KPK,” tandasnya.

Ia menjelaskan, dua pimpinan Banggar itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus percobaan suap di Kemenakertrans untuk memuluskan pencairan dana senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2011. “Pemeriksaan lanjutan yang belum tuntas,” ungkap Johan.

Seharusnya, dua pemimpin Banggar datang ke KPK pada Rabu (28/9) kemarin. Tapi mereka beralasan belum menerima surat panggilan resmi dari KPK. Keduanya pun menolak mendatangi KPK. Bahkan, Tamsil menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan adanya pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan dan seorang pengusaha, Dharnawati. Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Dhanarwati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Uang itu diklaim Dadong akan diberitakan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar sebagai tunjangan hari raya (THR). (mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2