Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Cukai
Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
2023-12-19 16:26:20
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan rata-rata 10 persen per 1 Januari 2024. Secara otomatis, harga jual eceran rokok di Indonesia nantinya juga akan mengalami kenaikan.

Kenaikan CHT berupa sigaret, rokok daun, dan tembakau iris rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, rokok elektrik rata-rata 15 persen, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 5 persen.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan CHT dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, serta pemberantasan rokok ilegal.

Adapun sebanyak 17 juta pita cukai rokok baru telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024. Dengan adanya pita cukai baru ini, Kemenkeu akan terus konsisten memperkuat pengawasan agar tidak ada penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu.

"Kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan, jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini," ujar Askolani.

Lantas, berikut daftar kenaikan harga rokok sesuai jenisnya mulai 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.055/batang

2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.255/batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.381/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.165/batang

2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.295/batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang - Rp1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp1.250/batang - Rp1.800/batang

2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp792, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp720

3. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp665, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp605

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini, sebesar Rp2.055/batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp946, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp860/batang

2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun ini Rp200/batang

Jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun (KLB), dan Cerutu (CRT)
Cerutu, tembakau iris, dan kelobot, tercatat tidak berubah pada tahun ini. Harga jual paling rendah TIS adalah Rp55 hingga Rp180/batang, Rokok Daun atau Klobot (KLB) sebesar Rp290/batang, dan harga jual cerutu paling rendah Rp495/batang sampai Rp5.500/batang.(medcom/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cukai
 
  Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
  Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
  Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
  Polda Metro Berhasil Ungkap Peredaran Rokok 'Bodong' Tanpa Cukai di Jabodetabek
  PKS Tolak Rencana Kenaikan Tarif Cukai Pemanis Minuman
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2