Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pertamina
Taufik Rendusara: 21 Penghargaan Diraih DKI Sejak Ditinggal Ahok, Jadi Tidak Heran Pertamina Kini Rugi 11 T
2020-08-28 08:26:08
 

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina..(Foto: Istimewa)
 
Nasib buruk diderita PT Pertamina di saat jabatan komisaris utama dipegang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tercatat Pertamina terlempar dari daftar Fortune 500 dan mengalami kerugian hingga Rp 11 triliun di semester pertama 2020.

Namun kondisi ini ternyata tidak membuat kaget politisi Partai Demokrat Taufik Rendusara. Dia tidak heran dengan kinerja buruk yang dipertontonkan Ahok.

Setidaknya, dia membandingkan kondisi Pemprov DKI Jakarta saat dipimpin Ahok dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sejak ditinggal Basuki alias Ahok, Pemprov DKI akhirnya kembali bisa meraih 21 penghargaan dari berbagai lembaga," urainya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Rabu (26/8).

Atas alasan itu, Taufik mengaku tidak kaget jika Pertamina kini mengalami kerugian besar.

"Jadi saya tak kaget dengar berita Pertamina merugi Rp 11 trilliun sejak mantan gubernur DKI jadi komisaris Pertamina," tegasnya.

PT Pertamina (Persero) sendiri mencatatkan kerugian senilai 767,92 juta dolar AS atau setara Rp 11,28 triliun pada tahun berjalan semester I 2020. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, perusahaan masih meraup untung 659,9 juta dolar AS.

Kerugian di semester I 2020 terjadi karena total penjualan dan pendapatan usaha lainnya anjlok 24,7 persen dari 25,54 miliar dolar AS menjadi 20,48 miliar dolar AS.?
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Ahok. Komisaris utama Pertamina itu sempat menyebut bahwa pendapatan Pertamina yang mencapai Rp 800 triliun sangat besar karena hampir setara APBN.

Demikian besarnya pendapatan BUMN sektor migas itu, Ahok menyatakan perlu pengawasan yang kuat agar Pertamina selalu untung.

"Kalau enggak diawasi dengan baik, direksi Pertamina enggak punya KPI (key performance indicator). Padahal KPI sifatnya administrasi semua. Jadi merem juga untung," kata Ahok dalam perbincangan dengan wartawan senior Andy F. Noya di akun instagram KickAndy Show, 27 Juni lalu.

Sementara itu, sebelum Ahok dilantak menjadi Komisaris Utama Pertamina pada 25 November 2019 lalu, pada periode yang sama tahun 2019 lalu Pertamina mampu meraup untung sebesar US$659,95 juta atau sekitar Rp9,56 triliun.(aa/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2