Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Tersangka Kasus Indosurya Henry Surya Belum Ditahan, Ketegasan Polri Dipertanyakan
2021-02-20 23:12:36
 

Tampak sejumlah anggota LQ Indonesia Lawfirm melakukan aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum terhadap tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Indosurya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - LQ Indonesia Lawfirm meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan penahanan terhadap Henry Surya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R/28.A/IV/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS.

"Syarat penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi, yaitu syarat objektif, ancaman pidana yang disangkakan kepada Henry Surya. Sedangkan, syarat objektif KUHAP ancaman di atas 5 tahun dapat dilakukan penahanan. Syarat subyektif resiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan juga rawan terjadi," kata Priyono Adi Nugroho, Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Lawfirm selaku pelapor dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pencucian uang, Sabtu (20/2).

"Ada apa ini. Henry Surya yang sudah ditetapkan jadi tersangka dengan dugaan Pasal 46 UU Perbankan; pengumpulan dana masyarakat secara ilegal sehingga merugikan ribuan korban dengan jumlah Rp14 triliun tidak ditahan? Siapa bekingannya sehingga tidak ditahan. Ini mesti diusut? Karena sudah ada korban Indosurya yang meninggal, sakit dan mati secara finansial," tuturnya.

Soal Pers Release Sonia Agustina, Ini Tanggapan LQ

Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan, soal pers release Sonia Agustina dari Koperasi Indosurya, dan beberapa orang yang mengaku korban Indosurya bahwa ada aksi mengganggu proses homologasi adalah “pepesan kosong”.

"LQ tidak pernah mencampuri urusan PKPU dan homologasi Indosurya. Hadir dalam rapat PKPU pun tidak. Namun LQ Indonesia Lawfirm sebagai Kuasa Hukum para korban Indosurya berfokus kepada penegakan kasus secara Pidana terhadap Koperasi Indosurya yang dilakukan oleh tersangka Henry Surya," kata Handani.

“Sonia tidak perlu banyak berkoar-koar di media. Ketika saya memeriksa Sonia di depan sidang PN JakSel beberapa waktu lalu, selalu Sonia bilang tidak tahu ketika ditanya tentang kepengurusan dan dana Koperasi Indosurya. Di depan pengadilan, ketika ditanya hakim dan kausa hukum LQ jawabnya juga ‘tidak tahu dan lupa’, tapi di muka pers banyak bicara. Jusru kami meminta agar pemerintah tajam terhadap tersangka Henry Surya. Lalu kenapa Sonia yang muncul dan koar-koar. Patut dipertanyakan apa motivasi Sonia?,” pungkasnya.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengatakan, mengenai aksi yang menggangu proses homologasi dan PKPU, mungkin yang dimaksud Sonia dan kuasa hukum Koperasi Indosurya, bukan aksi Pocong LQ Indonesia Lawfirm

"Karena jelas, aksi LQ hanya meminta Kapolri tepati janji. Apakah mungkin Sonia dan Lawyer Koperasi Indosurya menganggap aksi Mabes dalam penanganan kasus Koperasi Indosurya yang dianggap menganggu proses Homologasi? Ada dugaan oknum sengaja mau mengiring opini seakan aksi LQ menghalangi Koperasi Indosurya dalam membayar nasabah PKPU. Saya tegaskan, silahkan Koperasi Indosurya bayar nasabah PKPU, tapi kami dari LQ Indonesia Lawfirm tetap ingin agar proses pidana dijalankan dan tersangka Henry Surya ditahan," tuturnya.

Terkait tanggapan dari Kuasa Hukum Koperasi Indosurya di media bahwa sudah ada homologasi dijadikan sebagai alasan agar upaya hukum lainnya dihentikan, Advokat Alvin Lim mengatakan, homologasi tidak menghentikan upaya pidana.

Menurutnya, homologasi dalam PKPU adalah masalah keperdataan, masalah material dan uang. Sedangkan Pidana adalah tindakan seseorang yang melanggar hukum Pidana. Perdamaian dan ganti rugi tidak menghentikan upaya pidana.

"Tolong orang yang bicara itu belajar hukum dulu," pungkas Alvin Lim.

Pesan LQ Indonesia Lawfirm kepada Kapolri

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menegaskan, dirinya dan seluruh Rekan Lawyer LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti beraksi dan akan meningkatkan kapasitas unjuk rasa hingga Kapolri mau menjawab janji tajam ke atas.

"Kapolri berjanji hukum tidak akan tumpul ke atas. Henry Surya sudah dijadikan tersangka sejak Mei 2020. Tapi kenapa tidak ditahan dan berkas perkaranya tidak segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Alvin Lim.

"Saya minta agar Bapak Kapolri berani tegas, tangkap dan tahan tersangka Henry Surya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya korban Indosurya yang hingga saat ini belum memperoleh keadilan. Saya yakin, penegakan hukum terhadap tersangka pelaku kejahatan perbankan dan pencucian uang akan disupport oleh masyarakat luas. Jangan jadikan Indonesia sebagai lahan subur, pelaku tindak kriminal perbankan dan keuangan. Maaf jika saya vokal dan terus terang, ini saya ucapkan karena saya cinta Polri dan NKRI," imbuhnya.

Advokat Saddan Sitorus selaku Rekan LQ Indonesia Lawfirm juga mengatakan, minggu depan, LQ Indonesia Lawfirm akan membuat aduan ke Kompolnas dan Ombudsman agar memeriksa dan mengawasi proses penanganan kasus Indosurya di Dittipideksus Mabes Polri.

"Kami juga akan mengadakan aksi unjuk rasa kembali ke Istana Presiden agar Janji Kapolri terpenuhi," ujarnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2