Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
FPI
Tim Hukum FPI Laporkan Penghina Habib Rizieq Shihab ke Polisi
2020-08-01 14:00:26
 

Ilustrasi. Habib Rizieq Shihab saat datang di Polda Metro Jaya.(Foto: dok.BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -im bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Boedi Djarot ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/7). Laporan itu terkait pernyataan Boedi yang dinilai menghina Habib Rizieq Shihab (HRS). Adapun laporan itu telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4481/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 30 Juli 2020.

"Antara lain dia (Boedi) menuduh Habib Rizieq Shihab itu sebagai sampah yang mengkhianati negeri, itu jelas bentuk proviokasi, hinaan, umpatan, kemudian menyebarkan berita bohong di muka umum," kata anggota tim bantuan hukum FPI, Aziz Yanuar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (30/7).

Aziz mengatakan, Rizieq tidak secara langsung menginstruksikan laporan tersebut. Namun, jelas dia, Rizieq memang meminta agar penghinaan tersebut diproses secara hukum, sesuai amanat konstitusi.

Dia pun menegaskan, laporan ini hanya terkait dengan pernyataan Boedi yang dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap Rizieq. Menurut dia, pelaporan tersebut tidak berkaitan dengan upaya pembakaran poster bergambar wajah Rizieq. "(Laporan ini terkait) Penghinaan-penghinaan mereka, kita tidak ke pembakarannya, karena kita state lagi bahwa (poster gambar Rizieq) tidak terbakar, jadi kita tidak perlu melaporkan," papar Aziz.

Aziz pun berharap agar pihak kepolisian dapat memproses dan mengusut laporan ini, meski dia mengaku pesimis. Sebab, dia menjelaskan, selama ini laporan polisi yang dilayangkan terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kubu Rizieq tidak pernah diproses hingga tuntas. "Kita sudah lihat ya beberapa kali buzzer-buzzer atau pihak-pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Sihab tidak pernah diproses," ungkap dia.

Aziz menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut. Di antaranya, link Youtube, beberapa pemberitaan di media, serta transkrip suara yang dinilai sebagai penghinaan terhadap Rizieq.

Sementara itu, untuk pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 160 dan Pasal 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian uu ite nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, perilaku pembakaran gambar Habib Rizieq Syihab (HRS) oleh sekelompok bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sebelumnya, viral di media sosial video perusakan dan percobaan pembakaran spanduk bergambar Habib Rizieq oleh sekelompok massa.

"Mereka (pembakar gambar HRS) sungguh telah melewati batas kewajaran dan para pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatan amoral dan provokatif mereka," kata KH Muhyiddin melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (29/7) malam.

Ia mengatakan, MUI mengutuk keras setiap upaya dan tindakan yang melecehkan kedudukan dan marwah ulama. Di negara yang mayoritas Muslim, seharusnya para penegak hukum terutama polisi segera menghentikan dan melarang tindakan provokatif dan agitatif dari siapapun dan kelompok manapun terhadap ulama.

Menurutnya, pihak penegak hukum diminta agar segera menangkap para pelakunya guna menghindari terjadinya aksi balas dendam dari kalangan umat Islam. "Sikap ambivalensi polisi dan para penegak hukum akan memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan negeri ini," ujarnya.


KH Muhyiddin berpesan kepada umat Islam, khususnya para ulama dan tokoh ormas agar terus meningkatkan kewaspadaan penuh. Juga agar selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.(republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2