Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hukum Adat
Undang-undang Harus Akui Hak Masyarakat Adat
2020-07-07 09:20:20
 

Ilustrasi. Batu Bersurat, bukti awal penerapan hukum Islam. Ahli hukum Islam menganggapnya sebagai pelengkap hukum adat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ali Taher menjelaskan, setiap orang berhak atas perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pernyataan itu dia sampaikan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, menurutnya undang-undang harus mengakui hak masyarakat adat, jangan sampai negara dzolim kepada warga negaranya.

"Setiap orang berhak atas perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini yang paling penting adalah pengakuan secara holistik mengenai eksistensi masyarakat hukum adat," papar Ali di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Politisi Fraksi PAN ini menjabarkan jika ada penetapan kawasan konservasi baru, maka pemerintah harus melibatkan masyarakat hukum adat. Jangan sampai pemerintah mengabaikan keberadaan masyarakat lokal. "Masyarakat yang sudah bertahun-tahun, turun temurun, ketika pemerintah menetapkan konservasi baru, meniadakan peran masyarakat hukum adat, yang kemudian tidak mengakui jaminan akar hukumnya. Itu sesuatu yang sangat kita sesalkan," jelas Ali.

Dia pun memberikan contoh kasus ketidakadilian yang dialami oleh seorang ibu yang mengambil dua potong kayu lalu dihukum dua tahun penjara. "Perhutani di Jawa Timur, seorang ibu mengambil dua potong kayu dihukum dua tahun. Dia warga negara Indonesia. Perhutani mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, itu yang pelu dipertimbangkan, diantisipasi," tandas Ali.

Menurutnya, kalau negara punya pertimbangan sosiologis, maka negara tidak akan mengabaikan hak-hak rakyat. Ali mengatakan, negara dzolim jika tidak menempatkan hak rakyat, hidup layak di negerinya sendiri. "Maka kita memandang perlu undang-undang masyarakat hukum adat ini merupakan sesuatu yang baru namun perlu memperhatikan aspek sosiologis yang mendalam, aspek filosofis yang mendalam," imbuhnya.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2