Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
Ungkap Kebenaran, BPN Tekankan Pentingnya TPF Kerusuhan 21-22 Mei
2019-06-05 02:10:14
 

Koordinator Jurubicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan urgensi pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Koordinator Jurubicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan, TPF penting dibentuk untuk mengungkat kebenaran dan menghentikan segala konspirasi terkait kerusuhan tersebut.

"Kalau dalam suasana gelap seperti ini, maka jalan yang paling ideal adalah dibentuknya TPF, tim pencari fakta yang benar-benar independen, yang bisa mengungkap fakta," ujarnya pada program Fakta Tvone yang tayang Senin (3/6) kemarin.

Dahnil menyebutk, perspektif publik terkait kerusuhan itu hanya dimonopoli oleh aparat kepolisian. Hal ini menambah poin penting dari pembentukan TPF.

"Jadi kita bisa melihat dari sisi perspektif yang obyektif. Kita tidak dapat informasi yang utuh misalnya dari korban, dari masyarakat dan sebagainya," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dahnil atas nama seluruh elemen BPN juga mengucapkan duka yang mendalam atas jatuhnya korban dalam aksi damai menolak hasil pemilu curang itu.

Ia juga menyoroti banyaknya tuduhan yang dialamatkan kepada Capres Prabowo Subianto sebagai dalang di balik kerusuhan tiu.

"Tidak elok sepertinya dalam situasi seperti ini ada tuduhan macam-macam, karena ada tuduhan yang diarahkan ke Pak Prabowo, Bang Sandi dan BPN," pungkasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2