Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Ungkap Penipuan Investasi, Polisi: Slogan Robot Trading Fahrenheit 4D, Duduk Diam Dapat Duit
2022-03-22 21:42:49
 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi jajarannya dan Kasubidpenmas PMJ saat beberkan barbuk kasus penipuan investasi trading Fahrenheit.(Foto" BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan penipuan investasi robot trading Fahrenheit yang dibongkar oleh tim Siber Polda Metro mempunyai slogan 4D duduk, diam, dapat duit.

"Robot trading ini (Fahrenheit) memiliki slogan D4, Duduk Diam Dapat Duit," kata Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3).

Dia mengatakan, dengan slogan D4 ini pelaku menjelaskan kepada para member atau nasabah, agar masyarakat termotivasi untuk menginvestasikan uangnya di ruang bisnis online tersebut.

"(Slogan) Ini yang mereka sampaikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat mungkin merasa yakin menempatkan uangnya di robot trading ini," terang Auliansyah.

Selain itu, Auliansyah menjelaskan robot trading Fahrenheit ini dikelola oleh sebuah perusahaan, yang dipimpin seorang pria berinisial HS.

"Trading Fahrenheit ini dikelola oleh PT FSP Academy Pro. Dipimpin oleh seseorang bernama HS," sebutnya.

Masih terkait hal itu, Auliansyah Lubis menyebut robot trading tersebut adalah sebuah program trading fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.

"Jadi sebenarnya robot trading itu fiktif. Mereka merekayasa permainan saham itu sendiri," bebernya.

Diketahui, dalam kasus ini Polisi telah menangkap 4 pelaku, masing-masing berinisial D, IL, DB dan MR. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

"Ada yang mengajak, ada sebagai admin dan pengelola situs web," ujar Auliansyah.

Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang Banten.

Atas perbuatannya, tiga dari empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Satu pelaku lagi baru ditangkap, dan masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2