Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hutang Luar Negeri
Usai Australia, Indonesia Utang Lagi ke Jerman Sebesar Rp 9,1 Triliun
2020-11-18 15:09:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan utang baru dari pemerintah Jerman. Sebelumnya, Indonesia juga mendapatkan pinjaman utang dari pemerintah Australia sebesar 1,5 miliar dolar Australia atau sekitar Rp 15,4 triliun.

Kali ini, pemerintah Jerman memberi pinjaman sebesar 550 juta euro atau sekitar Rp 9,1 triliun. Informasi tersebut diunggah di akun Twitter maupun Facebook Kedutaan Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia di Jakarta.

Naskah kerja sama pinjaman dari kedua negara diteken oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Luky Alfirman dan Kepala Bagian Sustainable Economic Development East and South East Asia Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW), Florian Sekinger.

Adapun penandatanganan pinjaman itu dilakukan secara daring, lantaran pandemi Covid-19. Berikut informasinya:

Di saat #Covid-19 masih menjadi tantangan global, Jerman terus mendukung mitranya seperti Indonesia dalam melawan pandemi. Selain mendukung perluasan rumah sakit pendidikan di Makassar dan Malang, kerja sama pembangunan Jerman berkontribusi terhadap Covid-19 Active Response and Expenditure Support (CARES) I dan II, yang terdiri atas langkah-langkah penyediaan alat medis, peningkatan ekonomi, dan bantuan terarah untuk kelompok rentan.

Pada Jumat (14/11) lalu, perjanjian pinjaman senilai 550 juta euro (9,1 triliun rupiah) telah ditandatangani secara terpisah di Kantor bank pembangunan Jerman KfW di Frankfurt dan di Kemenkeu, Jakarta, menyesuaikan dengan kondisi pandemi.(republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2