Menurut" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Radikalisme
Ustadz Abdul Somad Minta Pemerintah Keluarkan Definisi Radikal
2019-11-09 12:18:23
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk mengeluarkan definisi radikal.

"Saya minta pemerintah mengeluarkan definisi apa itu radikal?," kata UAS dikutip Suara Islam Online dalam sebuah video ceramahnya, Minggu (3/11) lalu.

Menurut UAS, dengan adanya definisi tersebut maka orang tidak mudah mencap pihak lain radikal. "Karena kalau tidak, nanti orang akan mudah mencap radikal ini seperti label, bila tidak sependapat dengan dia lalu dikatakan radikal," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar para ahli untuk berkumpul merumuskan definisi radikal. "Jadi kumpul lah, tidak perlu dilibatkan saya kalau memang saya dianggap radikal. Panggil para pakar tafsir, pakar bahasa arab, pakar hadis, pakar tasawuf, pakar filsafat, rumuskan definisi radikal lalu disepakati sehingga siapapun misalnya satu, tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara. Dua, memaksakan kehendaknya kepada orang lain dengan ancaman menyakiti fisik," jelas UAS.

Kata UAS, pemerintah bisa mengikuti apa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah mengeluarkan 10 butir kriteria aliran sesat. "Sama seperti MUI mengeluarkan 10 butir aliran sesat, maka siapa yang terindikasi 1 diantara 10 butir ini berarti sesat," tutur UAS

Ia menegaskan kembali, kalau tidak ada definisi, nanti setiap orang akan mudah dilabel radikal.

Selain itu, ia juga meluruskan bahwa orang yang berjubah dan bersorban itu tidak radikal tetapi mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw.(adhila/suaraislam/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Radikalisme
 
  HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
  Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
  MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
  Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
  Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2