Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Varian Baru Covid-19 Masuk Indonesia, Pimpinan DPR Minta Pengawasan Ketat Bandara
2021-03-05 06:04:58
 

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.(Foto: Andri/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mempertanyakan lemahnya pengawasan yang dilakukan di bandara terhadap warga negara yang baru saja bepergian dari luar negeri. Sehingga, ditemukan varian baru Covid-19 atau B117 di Karawang, Jawa Barat yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi.

"Pemerintah harus lebih ketat menjalankan pemeriksaan di bandara internasional, jangan sampai penyebaran virus B117 berkembang terlalu luas. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah baru di tengah pendemi Covid 19 yang belum terselesaikan dan mari kita bantu pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian," kata Azis dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (4/3).

Azis juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 agar dapat lebih bekerja keras menangani perkembangan virus baru agar dapat terus dilakukan langkah penanganan yang tepat guna menanggulangi pandemi di Indonesia secara cepat.

"Pemerintah Daerah juga harus mengklasifikasikan kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing, sehingga dapat dilakukan upaya testing, tracing, dan treatment secara tepat," ujar politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, legislator dapil Lampung II ini mendorong masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 dengan diiringi perbaikan sistem pendataan oleh pemerintah serta sosialisasi yang baik kepada masyarakat sehingga angka Covid-19 di Indonesia dapat semakin menurun.

"Pemerintah harus lebih memperketat mobilitas masyarakat dari antar kota di Indonesia maupun keluar masuk antarnegara, kebijakan dalam pembatasan jumlah dan pengetatan protokol kesehatan di tempat-tempat publik, kebijakan sistem Pembelajaran tatap muka dan pembatasan jam kerja," pungkasnya.(ah/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2