Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Penipuan
Vonis Hakim Membebaskan Robianto Idup Karena Ada Perjanjian
2020-09-09 09:38:17
 

Suasana persidangan secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Florensia Kendengan akhirnya membebaskan terdakwa Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) Robianto Idup, dari segala tuntutan hukum terkait dugaan kasus tipu gelap yang telah menjebloskannya kedalam hotel prodeo beberapa bulan lalu.

"Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Florensia Kendengan dalam putusannya pada Selasa (8/9).

Selanjutnya Majelis Hakim pun memerintahkan kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan agar segera bebaskan terdakwa Robianto Idup, setelah putusan tersebut dibacakan dalam persidangan.

Terkait putusan itu, kuasa hukum Robianto Idup, Dhito HF Sitompul menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi kepada tim lainnya, apakah akan melaporkan balik pelapor, Herman Tandrin, karena sudah melaporkan dan memenjarakan kliennya tersebut. Pasalnya, laporannya tersebut tidak benar, dan hal itu telah terbukti dari putusan sidang hari ini.

"Pidana penipuannya tidak ada. Jadi kita lihat, kasus ini ada persengkatan bisnis. Dan ini adalah perdata. Seharusnya menempuh jalur perdata," jelasnya.

Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Khausal Alam dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menuntut Robianto Idup selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Alasannya, menurut JPU Robianto terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal yang memberatkannya, karena dia belum membayar tagihan PT GPE selaku kontraktor tambang batubara.

Kendati demikian, pada saat persidangan terungkap bahwa JPU tidak menjadikan dokumen perjanjian tanggal 27 Juni 2011 itu, sebagai barang bukti. Namun, adanya perjanjian itu diungkapkan kuasa hukum Robianto, Hotma Sitompul saat pemeriksaan saksi ahli DR Dian Adriawan dan ditegaskan lagi pada saat pledoi (Pembelaan) atas tuntutan jaksa, pada Selasa (25/8) lalu.

"Ini (dokumen perjanjian), tidak pernah dijadikan bukti oleh penyidik dan penuntut umum, karena tidak terlampir dalam berkas perkara. Namun telah terungkap dalam persidangan, bahwa ada perjanjian tanggal 27 Juni 2011 antara PT DBG dan PT GPE. Sehingga perjanjian tersebut adalah bukti surat yang harus dipertimbangkan dalam perkara ini," ujar Hotma, seraya mengatakan bahwa majelis hakim juga memerintahkan JPU agar memasukan perjanjian tersebut dalam daftar bukti perkara tersebut.

Oleh karena itulah, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa merupakan lingkup keperdataan. Selain itu keterangan ahli yang dihadirkan JPU itu, telah memperkuat hal tersebut.

"Karena ada perjanjian antara PT GPE dan PT DBG. Selain itu pada saat peristiwa perkara q quo, masih masuk dalam konteks perjanjian," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?

PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal

Atalia Praratya akhirnya jujur bongkar dalang perceraiannya dengan Ridwan Kamil, pisah jalan terbaik

Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2