Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
WALHI Menang Dalam Gugatan Banding Kasus Rawa Tripa
Saturday 20 Oct 2012 13:16:19
 

Area Rawa Tripa (Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung yang panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan mengabulkan gugatan WALHI terkait dengan terbitnya surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam seluas kurang lebih 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam amar keputusannya antara lain: 1. PT TUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat (WALHI), 2. Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.

Direktur WALHI Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar menyatakan bahwa, “WALHI Aceh menyambut baik keputusan PT. TUN tersebut dan meminta agar Gubernur Aceh segera menindaklanjuti Keputusan tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa. Selain itu, Gubernur Aceh juga diharapkan dapat segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan (Hak Guna Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir banyak bermasalah. WALHI Aceh juga mengharapkan agar seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait Gugatan Perdata dan Pidana yang dilakukan beberapa Perusahaan di Kawasan Rawa Tripa maupun proses hukum yang telah dilaporkan oleh Masyarakat dan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) ke Kepolisian Republik Indonesia agar dapat dijalankan dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.” ujarnya.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan menambahkan bahwa, “keputusan PT. TUN Medan ini merupakan yurisprudensi bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia, yang selama ini hampir tidak pernah berpihak kepada lingkungan dan rakyat”, tambah Abetnego.

Keputusan ini selayaknya dijadikan referensi lebih lanjut oleh pemerintah di tingkat nasional dengan melakukan peninjauan kembali seluruh izin industri kehutanan di Indonesia, yang merupakan langkah penting dalam upaya perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia.

Ini merupakan kemenangan penting bukan hanya bagi WALHI, tapi juga bagi perjuangan gerakan lingkungan, khususnya kemenangan bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di sekitar kawasan Rawa Tripa. Kemenangan ini juga tidak lepas dari kuatnya dukungan dari publik luas dan berbagai kalangan baik di Aceh sendiri, nasional maupun internasional yang selama ini memberikan perhatian yang besar dalam upaya penyelamatan dan perlindungan kawasan hutan gambut Rawa Tripa. Salah satunya melalui penggalangan petisi online “enforce the law protecting Tripa Peat Swamp and its Orangutan populations” (Tegakkan Hukum untuk Lindungi Gambut Tripa dan Populasi Orang Utan), yang diorganize oleh change.org yang disebarkan melalui media sosial media facebook dan twitter secara global yang dapat diakses di http://www.change.org/saveTripa, dan petisi ini telah ditandatangani oleh 10.000 orang.(wlh/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2