Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Wakapolri Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Pelaksana II Penanganan Covid-19 dan PEN
2020-08-13 07:56:27
 

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono resmi ditunjuk menjadi Wakil Ketua II Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Nantinya Wakapolri, membantu Menteri BUMN Erick Thohir dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam penanganan Covid-19.

Atas penunjukan dirinya itu, Gatot Eddy mengungkapkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam memutus rantai penyebaran virus covid-19.

"Ini dikerjakan bersama-sama Polri-TNI dan pemerintah. Dengan melakukan langkah-langkah dari persuasif sampai penegakan hukum," ungkap Jenderal bintang tiga itu kepada Wartawan, Rabu (12/8).

Lanjut Gatot menegaskan, telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan seksama. Selain itu, Gatot meminta tidak ada yang main-main dalam penangan virus covid-19, karena hal ini adalah kegiatan kemanusiaan.

"Saya sampaikan kepada jajaran, laksanakan tugas dengan serius. Tidak ada yang main. Tidak ada kata jenuh untuk polisi. Ini kegiatan kemanusiaan," tegasnya.

Gatot optimistis sektor kesehatan pulih dan ekonomi bakal segera menggeliat dan bangkit kembali.

"Kesehatan pulih ekonomi bangkit, ini harapan kita bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan perpres tersebut, Komite PCPEN memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi.

Adapun susunan Komite PCPEN, sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, dan Dirjen Kominfo Ismail M.T., dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2