Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon Desak Mendagri Mundur
2018-12-12 15:17:40
 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon.(Foto: Odjie/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar sebaiknya mundur dari jabatannya menyusul penemuan ribuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Fadli, dalam kurun empat tahun menjabat, Tjahjo dinilai tidak dapat menyelesaikan persoalan yang sifatnya mendasar.

"Saudara Tjahjo Kumolo sebaiknya mengundurkan diri saja. Ini enggak becus mengurus masalah e-KTP, mengurus DPT (daftar pemilih tetap) dan juga mengurus data-data kependudukan," ujar Fadli seusai menjadi Keynote Speaker dalam acara 'Nasib Dana Otsus Papua Pasca 2021' di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (11/12).

Ketidakmampuan Kemendagri mengurus data kependudukan, menurut Wakil Ketua Umum Gerindra ini juga terlihat dari wacana memasukkan 31 jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal itu disebut Fadli membuat kepercayaan masyarakat semakin hilang.

"Jadi sudah tidak percaya dengan data kependudukan, DPT, kemudian ditambah lagi berkarung-karung yang tercecer ini dan ini bukan sekali dua kali, sudah sering kali," tegasnya.

Fadli menilai perlu ada evaluasi total di tubuh Kemendagri karena banyak persoalan dalam mengelola data kependudukan. Selain itu, Fadli meminta Tjahjo membuktikan pernyataannya yang menyebut ada unsur politisasi terhadap kasus tercecernya e-KTP tersebut.

"Mau pihak tertentu, mau pihak mana ya buktikan dong. Kalau kejadian berulang-ulang itu keledai aja nggak sampai dua kali masuk ke lubang. Ini berkali-kali berkarung-karung itu tercecer dimana-mana," imbuh politisi dapil Jawa Barat V tersebut.(eps,mp/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2