Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Walaupun Masih Pandemi, Badiklat Kejaksaan RI Tetap Menggelar Diklat TAK 2021
2021-03-04 01:00:03
 

Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Tony T Spontana SH MH, didampingi Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI, Dr Jaya Kesuma SH MH, di Adhyaksa Command Centre, pada saat membuka Diklat TAK 2021 secara virtual.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI kembali menggelar Pendidikan dan Latihan Teknis Administrasi Kejaksaan (Diklat TAK) tahun 2021. Karena suasana pandemi saat ini, Diklat TAK tersebut dibuka secara virtual oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Tony T Spontana SH MH, didampingi Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI, Dr Jaya Kesuma SH MH, di Adhyaksa Command Centre, Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/2).

Kabandiklat Kejaksaan RI Tony Spontana dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan Diklat TAK tahun 2021 ini memiliki makna penting dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) kejaksaan.

“Karena merupakan Diklat pertama yang harus diikuti oleh CPNS sebelum mengikuti Diklat berikutnya, yaitu Pendidikan Dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) sebagai syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.

Menurut Tony Spontana Diklat TAK ini juga bermakna strategis, karena merupakan langkah awal dalam rangkaian proses membentuk kader-kader ASN Kejaksaan yang berkarakter, disiplin, profesional, berintegritas serta menyiapkan calon-calon pemimpin di masa mendatang yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

Di masa pandemi covid -19 yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga saat ini, imbuh Tony Spontana penyelenggaraan semua jenis diklat oleh Badiklat Kejaksaan RI dilakukan sedemikian rupa dengan menempatkan aspek kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama, seraya memastikan bahwa kegiatan pembelajaran tetap dilakukan sesuai standar diklat yang ditetapkan.

“Dengan tagar the new way of learning, Badiklat menerapkan metode alternatif pembelajaran secara virtual maupun blended/hybrid learning, yaitu kombinasi gabungan antara metode belajar klasikal dan virtual melalui perangkat teknologi informasi,” ucap Tony Spontana.

Lebih lanjut, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan DIY ini menjelaskan bahwa metode pembelajaran kali ini telah dipergunakan pada penyelenggaraan Diklat Pembentukan Jaksa Angkatan LXXVII Tahun 2020 lalu. Metode pembelajaran baru ini akan dilakukan kembali pada penyelenggaraan Diklat TAK Tahun 2021 ini.

"Diklat TAK bagi CPNS Tahun 2021 ini akan berlangsung secara bergelombang hinggga bulan Agustus 2021, diawali dengan CPNS Golongan III Gelombang I yang diikuti sebanyak 356 orang CPNS, secara serentak pada Badan Diklat dan di 8 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yaitu Kejati Aceh, Kejati Sumatera Utara, Kejati Riau, Kejati Sumatera Barat, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Jambi, Kejati Jawa Tengah dan Kejati Jawa Timur," ungkapnya.

Karena dalam penyelenggaraan Diklat TAK Tahun 2021 ini, menurut Tony Spontan akan dilaksanakan sebanyak 10 Gelombang yang diikuti oleh 3835 orang CPNS Kejaksaan RI di seluruh Indonesia, dengan rincian 1490 orang CPNS Golongan III dan 2345 orang CPNS Golongan II, tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2