Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilbup & Pilkot
Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 

Suasana Pemilihan di salah satu TPS di Tangerang.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Pemilihan Bupati (pilbup) Periode 2012-2017, Minggu (9/12). Dari jumlah penduduk Kabupaten Tangerang 2.952.129 jiwa yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu kali ini sebanyak 1.951.387 yang tersebar di 29 kecamatan, 274 kelurahan dan desa, yang tertampung dalam 4.451 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada hari pemungutan suara berlangsung, tim KPU turun ke beberapa TPS untuk meninjau kegiatan pemungutan suara Pilbup Tangerang. Diantaranya TPS 1 Kelurahan Matagara, Kecamatan Tigaraksa, dengan jumlah pemilih 450 yang terbagi menjadi pemilih perempuan 224 orang dan laki-laki 226 orang. Selanjutnya TPS 2 jumlah pemilih sebanyak 485 (perempuan 222 orang dan laki-laki 263 orang).

Pemilihan bupati kali ini diikuti oleh 4 (empat) pasangan cabup-cawabup: pada nomor urut 1. ada H. Ahmad Subadri-Mohammad Aufar Sadat Hutapea diusung Partai Demokrat, dan PPPI, nomor urut 2. A. Zaki Iskandar-H. Hermansyah diusung Partai Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, PBB, dan PBR, nomor urut 3. H. Aden Abdul Khaliq, SE-DR. H. Suryana M.Si diusung PPP, PDP, PKPB dan PPNUI, dan nomor urut 4. H. Achmad Suwandhi, SH-Muhlis diusung PDIP dan PAN.

Bupati Tangerang H. Ismet Iskandar, yang masih menjabat sebagai bupati tidak mencalonkan diri. Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum Eddy Kasyanto, SH saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Tangerang mengatakan semua persiapan pilbup mulai dari logistik dan pendistribusian telah berjalan lancar sampai 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Beberapa staf KPU Kabupaten Tangerang melakukan monitoring untuk meninjau pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS,” ujarnya.

Masalah pengamanan, KPU Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan aparat gabungan dari Satpol PP, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan TNI dengan jumlah total 500 personil ditambah dari Polda, sekitar 4.000 orang. Mereka bersiaga selama pemungutan suara berlangsung sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan.

Sampai berita ini diturunkan, hasil penghitungan suara sementara dengan sistem hitung cepat (quick count) menunjukkan perolehan suara masing-masing pasangan calon:

Nomor urut 1, Ahmad Subadri-M Aufar 1.127 atau 11,63 %;
Nomor urut 2, Ahmed Zaki Iskandar-Hermasnyah 5.452 atau 55,67 %;
Nomor urut 3, Aden Abdul Khaliq-Suryana 1.258 atau 12,84 %;
Nomor urut 4, Achmad Suwandi-Muhlis 2.009 atau 20,22 %.

Data ini diperoleh dari 65 TPS dengan suara sah 10.395 dari total 4.451 TPS yang ada di Kabupaten Tangerang.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilbup & Pilkot
 
  KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
  Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
  Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
  Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
  2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2