Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Wartawan di Polda Metro Jaya Jalani Rapid Test Gratis
2020-12-04 11:18:15
 

Tampak wartawan yang kerap meliput di Polda Metro Jaya saat rapid test.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sedikitnya 62 wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya menjalani Rapid Test atau tes cepat covid-19, Kamis sore (3/12). Layanan rapid test secara gratis ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam menekan penularan virus covid-19, khususnya juga bagi setiap insan pers yang beraktivitas sehari-hari di lingkungan Polda Metro.

Tampak sejumlah wartawan dan jurnalis baik dari media cetak, media online dan media elektronik antusias menjalani rapid test yang digelar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan rapid test dilakukan pihaknya dengan menurunkan dua petugas dari Biddokes Polda Metro Jaya.

"Ini merupakan salah satu bentuk untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Mapolda Metro Jaya," kata Fadil, Kamis (3/12).

Kata Fadil, layanan tersebut sebagai bentuk kepedulian pihaknya terhadap wartawan yang meliput. Menurutnya para jurnalis yang bekerja di lapangan cukup rentan terpapar Covid-19. "Sebab dalam aktifitasnya para jurnalis kerap bertemu langsung dengan nara sumber," ujarnya.

Fadil berpesan, agar ke depannya para jurnalis terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Yakni agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sebab dengan cara itulah, penyebaran Covid-19 dapat diputus mata rantainya.

"Saya yakin jurnalis akan sangat berperan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menerus menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Achmad Faruk mengaku menyambut baik rapid test gratis yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya ini.

"Dari 62 wartawan yang menjalani rapid test kali ini, semuanya diketahui non reaktif dan tak ada yang reaktif," kata Faruk.

Hal ini katanya sedikit banyak membuktikan bahwa para jurnalis paling tidak sudah mampu menjaga diri dari Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Nantinya semua wartawan di Mapolda Metro sini yang belum menjalani rapid test, akan dirapid test," katanya.

Sebab kata Faruk, wartawan yang biasa meliput di Mapolda Metro Jaya jumlahnya bisa mencapai 100 orang lebih.

"Namun hari yang hadir sebanyak 62 orang dan semuanya menjalani rapid test. Alhamdulilah semuanya dinyatakan non reaktif," kata Faruk.(bd/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2