Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Budaya
Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
2019-12-05 19:38:01
 

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kegiatan budaya di Indonesia yang dibangun secara gotong-royong diharapkan memiliki pola hubungan yang baik dan sejalan berdasarkan 'Platform Indonesiana'.

Hal itu sebagai pemenuhan kebutuhan dan implementasi dari pemberlakuan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengungkapkan, guna meningkatkan fokus jangkauan dan kualitas pelaksanaan festival budaya maka diadakan berbagai festival budaya di daerah.

Meski begitu,lanjut dia, festival budaya berpotensi menjadi ajang untuk menguatkan karakter budaya bangsa. Festival juga dapat menjadi wahana untuk menumbuh-kembangkan identitas budaya yang memperlihatkan bukan hanya keunikan melainkan juga ketersambungan daerah.

Sementara itu, Tim Ahli Platform Indonesiana, Dede Pramayoza mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan seni budaya berkemajuan, berkembang, dan ketersambungan, sesuai dengan lima pilar, yaitu Gotong Royong, Partisipatif, Ketersambungan, Keragaman, dan Penguatan Lokal.

"Indonesiana diharapkan menjadi ruang yang menciptakan pola hubungan antar berbagai pihak yang berkepentingan (penyelenggara festival budaya). Supaya lebih mesra agar Indonesia lebih bahagia," kata Dede, dalam acara Timbang Pandang Perjalanan Platform Indonesiana, di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Untuk diketahui, Indonesiana saat ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan prinsip semangat gotong royong serta semua pihak yang memiliki kepedulian dan kepentingan atas pemajuan kebudayaan di Indonesia juga turut dilibatkan.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2