Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jakarta
Yuk, Kunjungi Gelar Produk Kreatif di Blok G Balai Kota DKI Jakarta
2019-07-23 07:26:30
 

Plt. Kepala Dinas PE DKI Jakarta, Ricki Marojahan Mulia saat acara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta mengadakan Gelar Produk IKM Kreatif di Blok G Balai Kota DKI Jakarta mulai 22-25 Juli 2017. Sebanyak 67 IKM dilibatkan mengikuti kegiatan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PE DKI Jakarta, Ricki Marojahan Mulia merinci, peserta terdiri dari bidang kuliner sebanyak 46 IKM, fesyen 16 IKM, dan bidang kriya lima IKM.

"Pelaku IKM yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan peserta program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu atau PKT," ujarnya, Senin (22/7).

Ricki menjelaskan, pelaku IKM yang ikut serta dinilai dari kualitas produk, tampilan kemasan, dan kepemilikan izin.

"Peserta Gelar Produk IKM Kreatif ini merupakan pilihan karena telah melalui tahapan kurasi," terangnya.

Ia menambahkan, target pasar Gelar Produk IKM Kreatif ini adalah para pegawai dan masyarakat umum di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai menggunakan Jak Mobile.

"Kami berkomitmen agar pelaku IKM di Jakarta dapat memperluas jaringan pemasaran, membuka peluang kerja, dan semakin sejahtera," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2