Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Virus Corona
dr Lois Owien Ditahan Polisi Atas Dugaan Informasi Hoax terkait Penanganan Korban Covid-19
2021-07-13 02:32:32
 

Tampak dr.Lois Owien setelah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menahan dr. Lois Owien atas kasus dugaan penyebaran informasi atau berita bohong alias hoax terkait penanganan korban Covid-19. Pernyataannya dinilai telah menimbulkan kegaduhan disaat masyarakat dan pemerintah tengah berupaya menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin malam (12/7).

Ramadhan menyampaikan alasan penyidik (Siber Polri) menahan dr.Lois atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang No 4 Tahun 1986 tentang wabah penyakit menular.

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia (dr.Lois) lakukan di beberapa platform media sosial," ungkap Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, salah satu narasi dalam postingan dr.Lois dianggap telah menyebarkan informasi bohong dengan menyebut bahwa korban Covid-19 meninggal disebabkan karena interaksi obat, dan bukan akibat virus.

"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar obat dan pemberian obat dalam tata cara," beber Ramadhan seperti dalam postingan dr.Lois.

Sebelumnya dikabarkan, dr. Lois ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore, setelah penyataannya viral dan membuat heboh di kalangan masyarakat.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2