Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Wikileaks
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
2019-04-12 08:01:24
 

Seorang perempuan Swedia menuduh Assange melakukan pemerkosaan pada Agustus 2010.(Foto: twitter)
 
LONDON, Berita HUKUM - Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di Kedutaan Ekuador di London, pada Kamis (11/4).

Hal ini dikonfirmasi Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid, melalui cuitan: "Saya dapat mengonfirmasi bahwa Julian Assange kini berada dalam kewenangan polisi dan akan menghadapi peradilan di Inggris.

"Saya ingin berterima kasih kepada Ekuador atas kerja samanya dan Kepolisian Metropolitan London atas profesionalismenya. Tiada seorang pun yang berada di atas hukum."

Assange berlindung di dalam gedung kedutaan Ekuador sejak 2012 untuk menghindari ekstradisi ke Swedia atas kasus penyerangan seksual. Kasus itu sendiri telah dihentikan.

Kepolisian Metropolitan London mengatakan pria itu telah ditahan dan akan hadir di Pengadilan Westminster "sesegera mungkin".

Assange, menurut kepolisian, ditahan karena tidak kunjung menyerah atas perintah pengadilan.

Presiden Ekuador, Lenin Moreno, menyebut pihaknya telah mencabut pemberian suaka kepada Assange lantaran dia berkali-kali melanggar sejumlah konvensi internasional.

Di sisi lain, WikiLeaks melontarkan cuitan berisi tuduhan bahwa Ekuador telah bertindak secara ilegal dan "melanggar hukum internasional" dalam mencabut suaka politik Assange.

Assange, 47, selama ini menolak meninggalkan Kedutaan Ekuador di London. Dia mengklaim jika bertindak demikian dirinya bakal diekstradisi ke Amerika Serikat untuk diinterogasi terkait aktivitas WikiLeaks.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Wikileaks
 
  Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
  Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
  Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
  Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
  WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2