Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
  Berita Terkini >>
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut! | 2025-01-13 16:07:28
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird yang diketahui menggunakan segala fasilitas dari PT Blue Bird Taksi ternyata, melalui Purnomo Prawiro mendirikan lagi berbagai perusahaan-perusahaan, yang ternyata sudah bangkrut sejak beberapa dekade yang lalu.

Hal itu diungkapkan Dr. Mintarsih Abdul Latief seorang Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha,dan yang mengaku memiliki saham yang cukup besar di PT Blue Bird Taksi, membeberkan kronologi bangkrutnya perusahaan-perusahaan yang didirikan Purnomo Prawiro.

"Perusahaan Blue Bird itu memang
... .
Index Terkini >>
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

Selanjutnya >>
ads1
 
ads2
 
ads3
  Rubrik
  Politik   
2025-01-13 13:20:39
  Reskrim   
2024-12-11 07:34:56
  Nusantara   
2025-01-13 12:57:03
  Lingkungan   
2024-09-18 07:06:58
  Gaya Hidup   
Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone | 2024-12-27 06:44:07
JAKARTA, Berita HUKUM - Bersiap-siap bagi Anda pemilik HP Android dan iPhone. WhatsApp (WA) akan berhenti beroperasi di sejumlah merek HP per 1 Januari 2025. Untuk itu, bagi yang memiliki HP tak didukung WA, agar segera melakukan langkah-langkah lain.

WhatsApp akan berhenti mendukung sejumlah perangkat... .
  Perdata   
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII | 2025-01-06 18:01:17
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan asuransi PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim asuransi tertanggung.

"Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan PT GEGII
... .

  Eksekutif   
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025 | 2025-01-07 05:49:02
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mengambil kebijakan penarikan utang lebih awal atau prefunding sebesar Rp 85,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan kebijakan diambil untuk membiayai anggaran... .

  White Crime   
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai | 2024-12-26 00:41:15
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik, Rocky Gerung menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tak akan gentar dengan serangan politik yang menjerat Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK.

Megawai dinilai tak akan bernegoisasi
... .

  Legislatif   
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis | 2025-01-07 06:16:00
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan segenap pemerintah, baik tingkat pusat dan daerah, untuk memastikan siswa di satuan pendidikan pesantren dan madrasah/sekolah keagamaan masuk ke dalam daftar penerima manfaat... .

 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2