JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kedua terkait perkara 551/pid.B/2024/PN.JKT.Sel, atas nama terdakwa Alexander Victor W dengan pembacaan eksepsi dari tim Pengacara (kuasa hukum) Terdakwa kembali digelar di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, perihal perkara Penipuan, pada pukul 16.00 wib di Pengadilan Jakarta Selatan.
Hadir saat persidangan, pengacara terdakwa Alexander Victor Worotikan yakni Surya Bakti Batubara, SH., MM, Palti Hutagaol, S.H, Zulkifli, SH., MH, Robert Paruhum Siahaan, SH, Sumuang Manullang, SH, Drs. H. Darsono EK, SH., MH, David S. Gabrial Pella, SH, Prayudhi ... Baca Selengkapnya. |