JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird yang diketahui menggunakan segala fasilitas dari PT Blue Bird Taksi ternyata, melalui Purnomo Prawiro mendirikan lagi berbagai perusahaan-perusahaan, yang ternyata sudah bangkrut sejak beberapa dekade yang lalu.
Hal itu diungkapkan Dr. Mintarsih Abdul Latief seorang Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha,dan yang mengaku memiliki saham yang cukup besar di PT Blue Bird Taksi, membeberkan kronologi bangkrutnya perusahaan-perusahaan yang didirikan Purnomo Prawiro.
JAKARTA, Berita HUKUM - Bersiap-siap bagi Anda pemilik HP Android dan iPhone. WhatsApp (WA) akan berhenti beroperasi di sejumlah merek HP per 1 Januari 2025. Untuk itu, bagi yang memiliki HP tak didukung WA, agar segera melakukan langkah-langkah lain.
WhatsApp akan berhenti mendukung sejumlah perangkat... Baca Selengkapnya.
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan asuransi PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim asuransi tertanggung.
"Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan PT GEGII... Baca Selengkapnya.
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mengambil kebijakan penarikan utang lebih awal atau prefunding sebesar Rp 85,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan kebijakan diambil untuk membiayai anggaran... Baca Selengkapnya.
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik, Rocky Gerung menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tak akan gentar dengan serangan politik yang menjerat Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK.
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan segenap pemerintah, baik tingkat pusat dan daerah, untuk memastikan siswa di satuan pendidikan pesantren dan madrasah/sekolah keagamaan masuk ke dalam daftar penerima manfaat... Baca Selengkapnya.
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com