JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dengan putusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat menggunakan kapasitas jabatannya untuk mengadukan masyarakat atas dugaan pencemaran atau penghinaan terhadap diri mereka.
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menghadirkan Nusantara Explorer, sebuah kereta wisata premium yang lahir dari gagasan sekaligus perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kehadiran rangkaian kereta ini menjadi langkah baru dalam mengembangkan sektor... Baca Selengkapnya.
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Asianet Media Teknologi (Asianet) menghargai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon). Putusan atas perkara... Baca Selengkapnya.
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan suap yang dikenal publik sebagai perkara 'kardus durian' kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memberikan kepastian hukum terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mencuat... Baca Selengkapnya.
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan tiga titik rawan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni pada tahap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Melalui... Baca Selengkapnya.
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung merespons narasi dan infografis yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional... Baca Selengkapnya.
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com