| Peradilan |
|
Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah | 2026-07-08 16:15:53 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo. Sejumlah tindakan paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal dalam sidang pada Selasa (7/7). Beberapa upaya paksa yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah penggeledahan, penangkapan, serta penahanan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.
"Memutuskan mengabulkan permohonan (gugatan) praperadilan pemohon untuk sebagian," ucap Hakim Ketut ... Baca Selengkapnya. |
|
|
|
|