SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rekonstruksi (Reka ulang) kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka R (21) sehingga menyebabkan rekannya bernama H (25) meninggal dunia akibat dihanta dengan palu besi seberat 5 kilogram.
Dalam Reka ulang tersebut, tersangka R memperagakan 18 adegan
Rekonstruksi tersebut berlangsung di Mapolsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kamis (19/12). Sekitar pukul 10.15 Wita.
Proses rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisianHal. Hal tersebut untuk ... Baca Selengkapnya. |