Pidana |
|
Suap dan Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap | 2024-10-24 01:19:59 |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu oknum pengacara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi usai Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan, penangkapan dan pemeriksaan, pada Rabu 23 Oktober 2024.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak ... Baca Selengkapnya. |
|
|
|
|