| Pidana |
|
Korupsi Pengadaan Laptop Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara | 2026-06-30 18:10:48 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem juga dijatuhkan denda Rp sebesar Rp 1 miliar dan tambahan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
"10 tahun penjara dan denda 1 miliar yang harus dibayar satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan," ujar Hakim di persidangan.
Hal yang memberatkan tindakan Nadiem berlawanan dengan upaya pemerintah melawan tindak pidana korupsi. Terdawka sejatinya menjadi teladan sebagai menteri, tapi menyalahgunakan kewenangannya.
Terdakwa juga menyebut tindakan menyebabkan ... Baca Selengkapnya. |
|
|
|
|