Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
  Pidana
BBM
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara | 2025-02-25 05:25:41
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/02/2025) menutut tiga terdakwa pengetap BBM bersubsidi secara ilegal masing-masing dengan tuntutan 6 bulan penjara, dalam berkas terpisah terdakwa Fathul Arifin Bin Baharuddin, terdakwa Muhammad Anwar Bin Rustam, Terdakwa Irvan Bin Sukri.

Dikonfirmasi usai sidang tuntutan, Jaksa Bintang dari Keaksaan Negeri Samarinda dengan singkat mengatakan para terdakwa di tuntut 6 bulan penjara.

"Tuntutan 6 bulan penjara, barang sedikit 60 liter," ujar Bintang singkat

Sebelumnya
... .
 Index Pidana >>
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan

Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Korban Penipuan Investasi Lapor Polisi, Begini Kronologis Dana Anggota Komunitas Anti Riba hingga Rp 12 Miliar Diduga Ditilep

ads
 
ads2
 
 
ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2