SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/02/2025) menutut tiga terdakwa pengetap BBM bersubsidi secara ilegal masing-masing dengan tuntutan 6 bulan penjara, dalam berkas terpisah terdakwa Fathul Arifin Bin Baharuddin, terdakwa Muhammad Anwar Bin Rustam, Terdakwa Irvan Bin Sukri.
Dikonfirmasi usai sidang tuntutan, Jaksa Bintang dari Keaksaan Negeri Samarinda dengan singkat mengatakan para terdakwa di tuntut 6 bulan penjara.
"Tuntutan 6 bulan penjara, barang sedikit 60 liter," ujar Bintang singkat
Sebelumnya ... Baca Selengkapnya. |