JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai operator judi online (judol) atau online scam jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Dari penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari ... Baca Selengkapnya. |