JAKARTA, BeritaHUKUM - Status kepemilikan bidang tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka Jakarta Barat mulai mendekati titik terang.
Hal tersebut, disampaikan pemilik tanah Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat pada saat press conference digelar di Kantor LBH Galang Kemajuan Indonesia di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka pada, Rabu (14/8).
Iwan Chandra Sinyem kepada awak media menegaskan dirinya dan Suryanda Rachmat berhak atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 714/Roa Malaka dengan luas 124 meter persegi.
"Bukti kepemilikan kami jelas dan sah ... Baca Selengkapnya. |