Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
  Pemilu
Presidential Threshold
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres | 2025-01-03 05:09:40
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu, MK menghapus aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Saldi menyebutkan, dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol
... .
 Index Pemilu >>
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads
 
ads2
 
 
ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2