JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia menyatakan ada kerugian negara yang mencapai Rp 500 - 600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit.
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University Sudarsono Soedomo meminta pemerintah melakukan audit ulang untuk nilai sebesar itu. Angka itu harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis yang akan dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan," ujar Sudarsono kepada wartawan pada Sabtu (4/7).
Lebih jauh dikatakannya, pemerintah harus memastikan ... Baca Selengkapnya. |