JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal China ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keempat WNA itu diduga terlibat tambang ilegal di kawasan hutan Papua.
Penindakan itu dilakukan pada Jum'at hingga Selasa, 22-26 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan dan penahanan para tersangka.
"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam ... Baca Selengkapnya. |