JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya (stafsus) berinisial IAA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
"Menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu. Kedua tersangka terkait dalam perkara, dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Jum'at sore (9/1).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, terkait angka kerugian ... Baca Selengkapnya. |