Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
  Berita Utama
Kasus Pengadaan Laptop
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim | 2025-09-09 02:44:28
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim bahwa proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tidak ditemukan adanya 'mark up' atau penggelembungan harga maupun aliran dana hasil keuntungan penjualan yang diterima kliennya.

"Sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepada Nadiem. Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang," kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Selain itu, disebut Hotman, pengadaan laptop tidak ada hasil yang menunjukkan peningkatan harga. Hal tersebut berdasarkan
... .
 Index Rubrik >>
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

Polisi Tangkap 4 Eksekutor Penculikan hingga Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Tewas, Aktor Utama Diburu

Presiden Prabowo Copot Jabatan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK

Bos Tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra Akhirnya Ditahan usai Dijemput Paksa KPK terkait Suap IUP

ads
 
ads2
 
 
ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2