JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mencantumkan secara jelas alokasi Dana Abadi Pesantren dalam belanja APBN 2022. Padahal, menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah lama disahkan dan pendapatan negara dalam outlook-nya melebihi dari apa yang diproyeksikan.
"Padahal, kalau misalnya pendapatan negara itu naik otomatis mandatory pendidikan yang 20 persen (di dalam UUD) juga akan naik," ujar Ratna dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, ... Baca Selengkapnya. |